Dua Warga Ponorogo Dibebaskan dari Kerangkeng, Dirujuk ke RSJ Menur
Ponorogo, Jawa Timur – Kehidupan dua warga Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Hananto (45) dan Majid (42), akhirnya berubah setelah mereka dibebaskan dari kerangkeng besi yang telah menahan mereka selama bertahun-tahun. Pembebasan ini disambut dengan haru oleh keluarga mereka, yang tak kuasa menahan tangis saat kedua pria tersebut dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur.
Proses evakuasi melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemerintah Desa Sendang, dan Polres Ponorogo. Tangis keluarga pecah saat ambulans membawa Hananto dan Majid menuju RSJ Menur.
Majid, pria berusia 42 tahun, telah menghabiskan 13 tahun hidupnya di dalam sebuah bangunan berukuran 3,5 meter kali 3 meter dengan tinggi 2,5 meter. Di balik tembok bangunan tersebut, terpasang kerangkeng besi yang menjadi penjara baginya.
Ibunda Majid, Katemi, tak mampu menahan air mata haru saat mendekati anaknya pasca pembebasan. Ia membelai wajah Majid dan berpesan agar anaknya selalu sehat. Sebelum naik ke ambulans, Majid terlihat sujud syukur, sebuah momen yang penuh makna bagi dirinya. “Balik sehat ya, nanti kita serahkan pada Allah,” ujar Katemi sambil menangis dan menciumi putranya.
Katemi menjelaskan bahwa Majid mulai dikerangkeng karena kerap mengamuk, bahkan sampai menginjak keluarganya. Perilaku tersebut memburuk pada tahun 2013, yang kemudian berujung pada keputusan untuk mengurungnya.
Suasana haru serupa juga menyelimuti pelepasan Hananto. Pria berusia 45 tahun ini diketahui hidup di dalam kerangkeng besi berukuran 2 meter kali 2 meter dengan lebar 1,5 meter. Ibunda Hananto, Damitun, juga menangis saat melihat anak nomor duanya dibawa menuju RSJ Menur. Ia tak henti-hentinya mendoakan agar Hananto kembali sehat.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa Hananto dan Majid adalah dua warga Desa Sendang yang hidup dalam kerangkeng besi. Lokasi keduanya hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer. Keduanya telah dikerangkeng sejak tahun 2014, karena dianggap membahayakan lingkungan sekitar. Dinas Kesehatan Ponorogo menjadi salah satu pihak yang mengkonfirmasi kondisi ini.
CFD Alun-alun Sidoarjo Hasilkan 4,7 Ton Sampah di Hari Pertama
Sidoarjo, Jawa Timur – Antusiasme tinggi warga Sidoarjo dalam menyambut kembali dibukanya Car Free Day (CFD) di Alun-alun Sidoarjo pada Minggu (1/2/2026) berbanding lurus dengan lonjakan volume sampah yang dihasilkan. Di hari pertama pembukaan kembali setelah vakum panjang sejak 2019, CFD ini menghasilkan sekitar 4,7 ton sampah.
Kawasan Alun-alun Sidoarjo kembali ramai dikunjungi warga yang tidak hanya ingin berolahraga, tetapi juga penasaran ingin berswafoto di Monumen Jayandaru dan menikmati area taman yang kini lebih estetik. Kehadiran ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) semakin menambah keramaian.
Namun, kepadatan pengunjung ini berujung pada banyaknya sampah yang berserakan. Botol minuman plastik, bungkus makanan ringan, dan sisa kemasan kuliner PKL terlihat memenuhi trotoar dan area rumput, meskipun tempat sampah telah disediakan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo harus bekerja ekstra keras untuk menangani lonjakan sampah ini. Sejumlah petugas dan truk sampah dikerahkan untuk mengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Griyo Mulyo, Jabon.
Kepala TPA Griyo Mulyo, Hajid Arif Hidayat, mengungkapkan bahwa volume sampah pada hari perdana CFD melonjak drastis. “Total sampah dari CFD perdana saat pembukaan Alun-alun Sidoarjo mencapai 4,7 ton. Didominasi oleh plastik sekali pakai,” ujar Hajid pada Selasa (3/2/2026).
Angka ini tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan beban sampah harian biasa. Jika pada hari Minggu biasa volume sampah hanya sepertiganya, kali ini lonjakan massa meninggalkan jejak polusi yang signifikan. Kepadatan di seputaran alun-alun bahkan menyebabkan kemacetan di jalan-jalan sekitarnya.
Sayangnya, tingginya animo masyarakat belum dibarengi dengan kesadaran menjaga kebersihan. Banyak pengunjung yang meninggalkan sampah begitu saja di kursi taman atau di bawah pohon.
“CFD seharusnya menjadi momentum edukasi lingkungan, bukan sekadar relokasi pasar atau tempat kerumunan. CFD adalah gerakan global yang lahir dari kesadaran lingkungan. Karena itu, masyarakat dan pelaku UMKM harus bertanggung jawab. Kami imbau pengunjung membawa tumbler sendiri dan UMKM wajib mengelola sampah dagangannya,” tegas salah seorang pejabat terkait.
Jika pola perilaku masyarakat tidak berubah, wajah baru Alun-alun Sidoarjo yang cantik terancam cepat kumuh. CFD diharapkan dapat menjadi ruang publik yang sehat secara fisik sekaligus sehat secara ekosistem.
CCTV Terpasang, Warga Tulungagung Tetap Bandel Buang Sampah Sembarangan
Tulungagung, Jawa Timur – Upaya Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mencegah praktik pembuangan sampah sembarangan di area persawahan barat Pasar Hewan Terpadu (PHT) tampaknya belum membuahkan hasil maksimal. Meskipun telah dipasang CCTV dan spanduk peringatan, warga masih saja membuang sampah di lokasi tersebut.
Jalan menuju pasar hewan yang sering dilalui pedagang dari berbagai daerah ini kerap tercemar sampah dan menimbulkan bau tidak sedap. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Kecamatan Sumbergempol telah melakukan pembersihan sampah pada Jumat (30/1/2026) lalu, dengan mengangkut tumpukan sampah ke TPA.
Untuk memberikan efek jera, area tersebut dipasangi CCTV dan spanduk peringatan yang mencantumkan ancaman sanksi pidana dan denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Namun, pemandangan memprihatinkan kembali terlihat pada Selasa (3/2/2026).
Beberapa warga, termasuk seorang ibu dengan motor bebek dan seorang perempuan muda dengan sepeda listrik, terlihat berhenti dan membuang bungkusan sampah mereka di lokasi tersebut sebelum melanjutkan perjalanan.
Pantauan di lokasi pada Selasa (3/2/2026) juga menunjukkan bahwa papan spanduk peringatan telah ambruk. Meskipun sampah yang terlihat hanya sedikit, beberapa bungkus sampah dibuang di luar jangkauan CCTV.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tulungagung, Ginanjar Eko Santoso, mengingatkan kembali isi Pasal 20 Perda 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum. Pasal tersebut melarang keras pembuangan dan penumpukan sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan ketertiban lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi kurungan selama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Adi Fitra Wijaya, menyatakan bahwa pemasangan CCTV ini sebenarnya diharapkan efektif mencegah pembuang sampah liar, seperti yang pernah berhasil diterapkan di Kali Telu, Kecamatan Gondang, yang berbatasan dengan Kabupaten Trenggalek. “Setelah dipasang CCTV, Kali Telu sudah tidak ada lagi pembuangan sampah. Harapannya seperti itu,” ujarnya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Hingga saat ini, belum dapat dipastikan identitas para pelaku pembuangan sampah karena sebagian dari mereka melakukannya sambil lalu. Adi Fitra mengaku masih menunggu koordinasi dengan DLH terkait langkah selanjutnya. “Kami digandeng DLH untuk proses penegakan Perda. Belum ada upaya penindakan, masih mengedepankan edukasi,” tegasnya.
Pengalaman serupa pernah dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Beji, Kecamatan Boyolangu, yang memasang CCTV tersembunyi di jalan tembus menuju Puskesmas Beji. Area tersebut juga kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Pemdes Beji bahkan mencetak wajah pelaku yang terekam CCTV dan memajangnya di spanduk besar untuk memberikan efek jera. Cara ini terbukti sangat efektif, dan lokasi tersebut kini menjadi lebih bersih.




