Dugaan Perundungan dan Penganiayaan Terhadap Guru di Pulau Sebatik Menggemparkan Publik
Sebuah kasus yang diduga melibatkan perundungan (bullying) dan penganiayaan terhadap seorang guru agama perempuan bernama Siti Halimah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Sebatik Tengah, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah menarik perhatian luas publik. Viral di media sosial, unggahan yang menampilkan kondisi Siti Halimah memicu gelombang kemarahan dan kecaman dari warganet.
Dalam unggahan yang beredar, tampak seorang perempuan berkerudung cokelat, yang diidentifikasi sebagai Siti Halimah, terbaring lemah di atas ranjang perawatan dengan selang infus terpasang. Foto tersebut disertai narasi pilu yang mengungkapkan penderitaan yang dialami Siti Halimah, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah tempatnya mengajar.
Kisah yang dibagikan tersebut menceritakan berbagai perlakuan tidak menyenangkan yang dialami Siti Halimah, mulai dari pengucilan hingga dugaan kekerasan fisik. “Mama dizolimi sama kepala sekolah Mama,” demikian bunyi sebagian curhatan yang beredar. Disebutkan bahwa Siti Halimah dilarang masuk ke ruang kantor guru, hanya diizinkan beristirahat di perpustakaan tanpa fasilitas memadai, serta tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan sekolah atau masuk ke dalam grup sekolah.
Lebih lanjut, narasi tersebut mengklaim bahwa Siti Halimah tidak diberikan tanda tangan (TTD) untuk kelengkapan berkas, yang berakibat pada tidak cairnya tunjangan sertifikasi selama satu tahun senilai Rp 45 juta. Penderitaan ini memuncak dengan klaim bahwa Siti Halimah dilempar kursi dan sekop sampah, namun ia berusaha tegar. Namun, kondisi fisik dan mentalnya disebut tidak sanggup lagi untuk bertahan.
“Maafkan kami anakmu Mama, belum bisa berikan kebahagiaan di hari tuamu, tapi justru masih terus tegar berjuang dengan kehidupanmu yang penuh ketidak adilan,” tulis narasi tersebut, yang semakin menambah simpati publik sekaligus memantik amarah.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait viralnya unggahan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat dilaporkan tidak mendapatkan balasan.
Respons Pejabat Pendidikan dan Kecaman Organisasi Alumni
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, juga menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai kasus yang sedang menjadi sorotan tajam ini. Melalui pesan WhatsApp, Akhmad menyatakan, “Saya belum bisa berkomentar.”
Saat ini, Akhmad dilaporkan tengah mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di wilayah pedalaman Nunukan. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah meminta agar dilakukan penyelidikan dan investigasi mendalam untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya. “Kita masih selidiki kejadiannya seperti apa,” ujar Akhmad.
Melukai Martabat Profesi Guru
Kasus dugaan perundungan terhadap Siti Halimah telah menuai kecaman luas dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari rekan-rekan seangkatan korban yang tergabung dalam Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Ibnu Khaldun Nunukan (IKA STIT IKN).
Ketua IKA STIT IKN, Bakhrul Ulum, secara tegas menyatakan kecaman terhadap serangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah. “Perbuatan Kepsek SDN 001 Sebatik Tengah terhadap salah satu sesama rekan Alumni STIT IKN, telah melampaui batas kewenangan, mencederai martabat guru, dan melanggar kode etik pendidik,” tegas Bakhrul Ulum melalui pesan tertulis.
Bakhrul Ulum menekankan bahwa guru adalah sebuah profesi yang terhormat, bukan objek penindasan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, baik lisan maupun tulisan, serta perlakuan tidak manusiawi atau zalim terhadap Ibu Siti Halimah, dinilai tidak dapat dibenarkan.
Organisasi IKA STIT IKN juga secara tegas menolak segala bentuk kebijakan sepihak yang diambil tanpa melalui mekanisme musyawarah. Hal ini mencakup mutasi internal yang bersifat punitif, penahanan hak finansial, hingga pemberian beban kerja yang dianggap tidak rasional.
Tuntutan Perlindungan dan Keadilan
Menyikapi situasi ini, IKA STIT IKN menuntut adanya perlindungan yang lebih baik bagi profesi guru, terutama bagi mereka yang menjadi korban kesewenang-wenangan. Tuntutan ini mencakup agar para guru yang menjadi korban tetap dapat memperoleh hak-hak mereka secara penuh tanpa rasa takut akan ancaman atau diskriminasi lanjutan.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan Nunukan untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, memberikan sanksi tegas, hingga mencopot jabatan Kepala Sekolah yang bersangkutan demi menyelamatkan marwah institusi pendidikan,” ujar Bakhrul.
Lebih lanjut, IKA STIT IKN mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua siswa, alumni, hingga masyarakat luas, untuk menunjukkan solidaritas. Menurut Bakhrul, pendidikan yang berkualitas tidak akan pernah dapat lahir dari kepemimpinan yang bersifat otoriter dan zalim.
“Ini bukan tentang perlawanan terhadap institusi, melainkan perlawanan terhadap perilaku yang merusak institusi. Kami tidak akan mundur hingga keadilan ditegakkan dan martabat Ibu guru Sitti Halimah dikembalikan,” pungkas Bakhrul Ulum, menegaskan komitmen mereka.



















