Aktivis HAM Peraih Nobel Perdamaian Iran, Narges Mohammadi, Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara
Otoritas peradilan Iran kembali menunjukkan ketegasannya terhadap Narges Mohammadi, aktivis hak asasi manusia dan peraih Nobel Perdamaian tahun 2023. Pada Sabtu, 7 Februari 2026, Pengadilan Revolusi di Mashhad menjatuhkan hukuman penjara tambahan lebih dari tujuh tahun kepada Mohammadi. Vonis baru ini dijatuhkan atas aktivitasnya selama menjalani masa penahanan sebelumnya, menambah panjang daftar sanksi yang harus diterimanya.
Yayasan Narges, yang didedikasikan untuk mendukung perjuangan Mohammadi, melaporkan bahwa hukuman tambahan ini dijatuhkan di tengah kondisi kesehatan aktivis berusia 53 tahun tersebut yang dilaporkan menurun drastis. Penurunan kesehatan ini diduga kuat berkaitan dengan masalah jantung yang dideritanya dan aksi mogok makan yang baru saja diakhirinya sebagai bentuk protes.
Rincian Hukuman Tambahan: Penjara, Pengasingan, dan Larangan Bepergian
Pengacara Narges Mohammadi, Mostafa Nili, telah mengonfirmasi bahwa kliennya menerima total hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan. Hukuman ini terbagi atas beberapa tuduhan. Hakim memvonisnya dengan enam tahun penjara atas tuduhan pertemuan dan kolusi yang dianggap melawan keamanan nasional. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan 18 bulan untuk dakwaan propaganda yang dinilai bertentangan dengan rezim.
“Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena berkumpul dan bersekongkol untuk melakukan kejahatan,” ujar Mostafa Nili, mengutip laporan dari Al Jazeera.
Namun, sanksi yang diberikan tidak hanya terbatas pada kurungan fisik di dalam penjara. Pengadilan juga memberlakukan sanksi sosial dan pembatasan pergerakan yang signifikan. Narges Mohammadi diperintahkan untuk menjalani pengasingan selama dua tahun di kota Khosf, yang terletak di Provinsi Khorasan Selatan. Kota ini berjarak ratusan kilometer dari tempat tinggalnya, yang secara efektif mengisolasi dirinya.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan larangan bagi Mohammadi untuk bepergian ke luar negeri selama dua tahun setelah masa hukuman kurungannya berakhir. Keputusan berat ini dilaporkan berkaitan dengan kehadiran Mohammadi dalam sebuah acara peringatan untuk pengacara Khosrow Alikordi di Mashhad pada bulan Desember lalu. Dalam acara tersebut, ia diduga menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Kondisi Kesehatan yang Mengkhawatirkan Memperburuk Situasi
Vonis terbaru ini diterima oleh Narges Mohammadi hanya berselang sesaat setelah ia mengakhiri aksi mogok makan yang telah dilakukannya selama sepekan penuh, yang berakhir pada Minggu, 8 Februari 2026. Aksi mogok makan tersebut merupakan bentuk protes kerasnya terhadap kondisi penahanan yang dianggap tidak manusiawi dan pemutusan akses komunikasi dengan pengacara serta keluarganya.
Yayasan Narges secara konsisten menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi fisik sang peraih Nobel. Ia diketahui memiliki riwayat penyakit serius, termasuk penyumbatan pembuluh darah jantung yang mengharuskannya menjalani operasi darurat pada tahun 2022. Baru-baru ini, ia juga menjalani prosedur pengangkatan lesi tulang yang dicurigai bersifat kanker.
Pihak berwenang sempat memindahkan Mohammadi ke rumah sakit selama beberapa hari untuk mendapatkan perawatan. Namun, ia kemudian dikembalikan ke pusat penahanan intelijen di Mashhad meskipun proses pengobatannya belum sepenuhnya tuntas. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan berbagai lembaga hak asasi manusia internasional yang mengamati kasusnya.
“Penahanannya yang berkelanjutan mengancam nyawa dan merupakan pelanggaran hukum hak asasi manusia,” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Yayasan Narges, menekankan urgensi situasi.

Total Hukuman Narges Mohammadi Terus Bertambah
Dengan tambahan masa kurungan ini, total hukuman yang harus dijalani oleh Narges Mohammadi kini semakin panjang. Sebelum putusan terbaru ini, ia sejatinya telah menjalani masa pidana sepanjang 13 tahun atas berbagai tuduhan makar dan propaganda. Akumulasi hukuman dari berbagai kasus sebelumnya bahkan mencapai puluhan tahun, menjadikan posisinya sebagai salah satu tahanan politik paling lama di Iran.
Taghi Rahmani, suami Narges Mohammadi, mengecam keras proses peradilan yang menurutnya hanya merupakan sandiwara untuk membungkam suara kritis. Ia menyatakan bahwa istrinya sengaja menolak untuk membela diri di persidangan sebagai bentuk pembangkangan sipil terhadap sistem peradilan Iran yang dianggapnya tidak memiliki legitimasi.
“Meskipun dia kemungkinan dipaksa hadir, dia tetap diam, tidak mengucapkan sepatah kata pun, dan tidak menandatangani satu dokumen pun,” ujar Taghi Rahmani, seperti dikutip oleh BBC.
Perlu diketahui, Narges Mohammadi adalah perempuan Iran kedua yang dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian, setelah Shirin Ebadi yang meraih penghargaan serupa pada tahun 2003. Penghargaan bergengsi ini diberikan kepadanya sebagai pengakuan atas perjuangannya yang gigih melawan penindasan terhadap perempuan di Iran, serta kampanye konsistennya untuk penghapusan hukuman mati, yang terus disuarakannya bahkan dari balik jeruji besi.





