• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Kasus Korupsi SMK Negeri 1 Batam, Kasi Pidsus: Semua Sudah Sesuai Ketentuan Hukum

JP by JP
23 Februari 2023 - 12:15
in Hukum
0
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

Perihal menghilangnya nama Mursyida saat penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan dana Komite di SMK Negeri 1 Batam mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Kejari Batam melalui Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) atas nama Aji Satrio Prakoso.

Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa pihaknya selaku penyidik telah melakukan tindakan penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

“Pihaknya telah mengumpulkan bukti dan berdasarkan bukti tersebut membuat tindak pidana terang benderang bahkan menemukan tersangkanya,” kata Aji Satrio Prakoso saat dikonfirmasi, Selasa (21 Februari 2023).

Selanjutnya Aji Satrio Prakoso menyebutkan bahwa dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejari Batam berkesimpulan Wiswirya Deni dan Lea Lindrawijaya Suroso sebagai tersangka serta saat ini sudah sebagai terdakwa.

Terhadap Wiswirya Deni dan Lea Lindrawijaya Suroso sekarang sudah masuk pada tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang telah menuntut Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta memerintahkan untuk mengembalikan kerugian terhadap uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Selanjutnya Dedi Januarto Simatupang juga menuntut Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta memerintahkan untuk mengembalikan kerugian terhadap uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Aji Satrio Prakoso juga menepis perihal isu tentang penetapan tersangka terhadap Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni sebagai rekayasa.

“Tentunya pertimbangan dan analisa sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, ada proses mekanisme hukum acara yang telah dijalankan sesuai prosedur. Intinya sangat penting digarisbawahi tidak ada keberpihakan, kepentingan, apalagi pesanan atau by design semua itu opini pribadi pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucap Aji Satrio Prakoso.

Baca Juga  Korban Penganiayaan Durman Hutasoit yang Memulai Perkelahian, Namun Jaksa Tuntut Rasman Pidana 9 Bulan Dalam Perkara Penganiayaan

Aji Satrio Prakoso menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam dilakukan semuanya adalah demi tegaknya hukum. “Hanya satu kepentingan penyidik Kejari Batam yaitu kepentingan penegakan hukum yang sesuai ketentuan peraturan dan professional,” ujar Aji Satrio Prakoso.

Aji berpesan bahwa saat ini proses persidangan mari kita ikuti dan jalankan sesuai hukum acara. Sarana pledoi dan replik merupakan upaya hukum sangat terbuka dan menjamin hak-hak dari para terdakwa untuk menyampaikan pendapat dan bantahan secara santun dan yuridis sesuai aturan yang berlaku di hadapan persidangan.

Penulis: JP

Tags: Lea Lindrawijaya SurosoMursyidaSMK Negeri 1 Kota BatamWiswirya Deni
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya
berita

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya
Hukum

Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya

3 Juni 2026 - 06:22
Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu
Bisnis

Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu

2 Juni 2026 - 14:41
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta
Hukum

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta

2 Juni 2026 - 07:20
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Euphoria S3 Finale: A Substance-Less Swan Song

Euphoria S3 Finale: A Substance-Less Swan Song

17 Juni 2026 - 10:22

Senggol Ruben & Betrand, Adik Sarwendah Disebut ‘Banci’ Meradang

17 Juni 2026 - 10:09
Timwas DPR Temukan Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam di Mina, Lansia Tergelincir

Timwas DPR Temukan Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam di Mina, Lansia Tergelincir

17 Juni 2026 - 10:09
Waspada Flu Burung Varian Baru di IKN: Gejala, Pencegahan, dan Dampak Terkini

Waspada Flu Burung Varian Baru di IKN: Gejala, Pencegahan, dan Dampak Terkini

17 Juni 2026 - 09:52
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.