Perihal menghilangnya nama Mursyida saat penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan dana Komite di SMK Negeri 1 Batam mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Kejari Batam melalui Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) atas nama Aji Satrio Prakoso.
Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa pihaknya selaku penyidik telah melakukan tindakan penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP.
“Pihaknya telah mengumpulkan bukti dan berdasarkan bukti tersebut membuat tindak pidana terang benderang bahkan menemukan tersangkanya,” kata Aji Satrio Prakoso saat dikonfirmasi, Selasa (21 Februari 2023).
Selanjutnya Aji Satrio Prakoso menyebutkan bahwa dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejari Batam berkesimpulan Wiswirya Deni dan Lea Lindrawijaya Suroso sebagai tersangka serta saat ini sudah sebagai terdakwa.
Terhadap Wiswirya Deni dan Lea Lindrawijaya Suroso sekarang sudah masuk pada tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang telah menuntut Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta memerintahkan untuk mengembalikan kerugian terhadap uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Selanjutnya Dedi Januarto Simatupang juga menuntut Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta memerintahkan untuk mengembalikan kerugian terhadap uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Aji Satrio Prakoso juga menepis perihal isu tentang penetapan tersangka terhadap Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni sebagai rekayasa.
“Tentunya pertimbangan dan analisa sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, ada proses mekanisme hukum acara yang telah dijalankan sesuai prosedur. Intinya sangat penting digarisbawahi tidak ada keberpihakan, kepentingan, apalagi pesanan atau by design semua itu opini pribadi pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucap Aji Satrio Prakoso.
Aji Satrio Prakoso menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam dilakukan semuanya adalah demi tegaknya hukum. “Hanya satu kepentingan penyidik Kejari Batam yaitu kepentingan penegakan hukum yang sesuai ketentuan peraturan dan professional,” ujar Aji Satrio Prakoso.
Aji berpesan bahwa saat ini proses persidangan mari kita ikuti dan jalankan sesuai hukum acara. Sarana pledoi dan replik merupakan upaya hukum sangat terbuka dan menjamin hak-hak dari para terdakwa untuk menyampaikan pendapat dan bantahan secara santun dan yuridis sesuai aturan yang berlaku di hadapan persidangan.
Penulis: JP