Korban penganiayaan atas nama Durman Hutasoit yang memulai perkelahian terhadap terdakwa Rasman (perkara nomor 90/Pid.B/2023/PN Btm). Namun jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring menuntut Rasman dengan pidana penjara selama 9 bulan dalam perkara penganiayaan, Selasa (28 Maret 2023)
Menurut Tri Yanuarty Sembiring bahwa Rasman telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. “Akibat perbuatan Rasman maka korban Durman Hutasoit mengalami sakit pada bagian mata, bibir dan kepala, bahkan sampai menghentikan aktifitas korban selama 1 harian,” kata Tri Yanuarty Sembiring dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Twis Retno Ruswandari (ketua majelis), Dwi Nuramanu, Yudith Wirawan serta dihadiri penasehat hukum terdakwa Jendris Sihombing.
Masih menurut pendapat Tri Yanuarty bahwa sebenarnya korban bernama Durman Hutasoit yang memulai perkelahian terhadap Rasman. “Saksi korban yang memulai perkelahian itu,” ucap Tri Yanuarty Sembiring sebagai dasar memberikan keringanan kepada Rasman.
Selanjutnya Tri Yanuarty Sembiring menuntut Rasman dengan pidana penjara selama 9 bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dengan dipotong masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa,” ujar Tri Yanuarty Sembiring.
Atas tuntutan tersebut membuat Jendris Sihombing menyatakan bahwa akan menyampaikan atau membuat nota pembelaan alias pledoi.
Selesai dilaksanakan persidangan itu maka jurnalis media ini melakukan konfirmasi kepada Jendris Sihombing. Ia menyebutkan bahwa ada kekeliruan dalam amar tuntutan yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan itu.
“Lihat hal yang meringankan dalam surat tuntutan JPU itu tertulis bahwa korban Durman Hutasoit yang memulai perkelahian dengan terdakwa Rasman. Seharusnya pasal 351 KUHP itu tidak patut dituduhkan kepada terdakwa, karena semua yang dilakukan itu bentuk pembelaan diri saja. Durman Hutasoit yang memulai menyerang menggunakan sendok garpu sampai dengan mengejar-ngejar terdakwa. Semua itu fakta persidangan sesuai dengan keterangan para saksi dalam perkara a quo,” kata Jendris Sihombing.
Penulis: JP