Dua Guru SMA Budhi Warman 2 Dipecat Pasca Dugaan Pelecehan Seksual
Jakarta – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di SMA Budhi Warman 2, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, di mana dua orang guru harus diberhentikan dari jabatannya. Keputusan drastis ini diambil setelah puluhan siswa menggelar aksi unjuk rasa solidaritas di halaman sekolah pada hari Senin, 9 Februari 2026. Para siswa menuntut tindakan tegas terhadap dua oknum guru yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid mereka.
Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan pembentangan spanduk bertuliskan “Hilangkan Predatornya”. Para siswa juga menggunakan pengeras suara untuk menyuarakan aspirasi mereka agar terdengar oleh pihak sekolah. Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah keluarga salah satu korban, yang diidentifikasi dengan inisial N, membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 9 Januari 2026.
Menanggapi tuntutan para siswa dan laporan yang masuk, Kepala Sekolah SMA Budhi Warman 2, Supardi, menegaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah-langkah konkret. Ia membenarkan bahwa kedua oknum guru yang diduga melakukan pelanggaran telah diberhentikan dari sekolah.
“Jadi intinya sudah selesai, saya tidak mau berbicara terkait dengan ranah hukum. Ya terkait tuntutan anak-anak dan terkait dengan hal yang dipersepsikan adanya salah paham, yang jelas pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat dan tadi diskusinya cukup akomodatif,” ujar Supardi pada hari Selasa, 10 Februari 2026.
Supardi merinci bahwa proses administrasi untuk pemecatan kedua guru tersebut telah dimulai segera setelah laporan resmi diterima.
“Terhitung dari laporan tanggal 9 Januari, dikeluarkan menunggu 14 hari kerja,” tambah Supardi.
Ia menekankan bahwa kewenangan sekolah sejauh ini terbatas pada penghentian aktivitas mengajar para terlapor di lingkungan sekolah. Sementara itu, proses hukum lebih lanjut sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami hanya bisa sampai di situ sudah tidak mengajar dan tidak beraktivitas di lingkungan sekolah kami. Betul, betul sekali, karena di sini, selama ini saya tidak menemukan kasus yang semacam ini (kasus pelecehan),” tutur Supardi.
Dampak Psikologis dan Dukungan Hukum bagi Korban
Di sisi lain, trauma yang dialami oleh para korban menjadi perhatian utama. Kuasa Hukum korban N, Wanda Al Fathi Akbar, hadir untuk memberikan pendampingan dan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa kliennya mengalami trauma mendalam hingga menimbulkan ketakutan untuk kembali bersekolah.
“Jadi di dalam klasifikasi, kami bermusyawarah artinya kita tahapan pertama ini kita bermusyawarah supaya ada solusi dari pihak sekolah,” jelas Wanda.
Dugaan awal menunjukkan bahwa jumlah korban dari oknum guru tersebut mungkin lebih dari dua orang. Wanda Al Fathi Akbar juga mengindikasikan adanya kemungkinan korban berasal dari kalangan alumni yang selama ini memilih untuk diam.
“Kami dapat informasi ada beberapa korban, memang mungkin selama ini mereka enggak berani speak up dan kedua karena pengaduan ke guru tidan tepat jadi kasus ini tidak ada lanjutan,” ungkapnya.
Mengenai bentuk pelecehan yang dialami oleh korban N, Wanda menjelaskan bahwa dampaknya lebih bersifat psikologis.
“Menurut korban sendiri kan ini pelecehan tidak secara fisik ya tapi verbal. Jadi dampaknya lebih ke traumatis saja,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di Polres Metro Jakarta Timur. Mengingat kejadian ini berlangsung di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa, penuntasan kasus ini menjadi prioritas.
Peran Sekolah dalam Menangani Kasus Pelecehan
Kasus ini menyoroti pentingnya peran sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual. Pemberhentian kedua guru tersebut merupakan langkah awal yang krusial, namun upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa depan perlu menjadi fokus utama.
Langkah-langkah proaktif yang dapat diambil oleh sekolah meliputi:
- Pembentukan Tim Khusus Penanganan Kekerasan Seksual: Membentuk tim yang terdiri dari unsur guru, staf sekolah, orang tua, dan bahkan perwakilan siswa untuk menangani laporan dan memberikan perlindungan kepada korban.
- Sosialisasi dan Edukasi Rutin: Melakukan sosialisasi secara berkala mengenai hak-hak siswa, batasan-batasan perilaku, dan cara melaporkan tindak pelecehan kepada seluruh warga sekolah, baik siswa, guru, maupun staf.
- Mekanisme Pelaporan yang Aman dan Rahasia: Menyediakan berbagai opsi pelaporan yang mudah diakses, aman, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini penting agar korban merasa nyaman untuk bersuara.
- Pelatihan bagi Guru dan Staf: Memberikan pelatihan kepada seluruh guru dan staf mengenai cara mendeteksi dini, menangani, dan melaporkan kasus pelecehan seksual sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Kerja Sama dengan Pihak Eksternal: Membangun kerja sama yang erat dengan unit perlindungan anak, kepolisian, dan lembaga perlindungan perempuan untuk mendapatkan dukungan dan penanganan yang tepat.
Pihak sekolah juga perlu memastikan adanya pendampingan psikologis bagi korban, seperti yang telah dilakukan oleh kuasa hukum. Trauma akibat pelecehan seksual memerlukan penanganan profesional agar korban dapat pulih dan melanjutkan aktivitasnya tanpa rasa takut.
Kepala Sekolah, Supardi, meskipun menyatakan kasus ini sudah selesai dari sisi administrasi sekolah, perlu terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa tidak ada lagi potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolahnya. Keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus seperti ini akan membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua institusi pendidikan di Indonesia untuk senantiasa waspada dan proaktif dalam melindungi anak didik dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Keamanan dan kesejahteraan siswa harus menjadi prioritas utama.




