No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

7 Pajak Kendaraan 2026: Wajib Tahu Pemilik Mobil & Motor

Rizki by Rizki
13 Februari 2026 - 06:55
in Ekonomi
0

Perubahan signifikan dalam regulasi perpajakan kendaraan bermotor akan segera diberlakukan pada tahun 2026. Penyesuaian ini mencakup penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berpotensi menambah beban pajak bagi pemilik kendaraan, sekaligus meningkatkan kontribusi pendapatan daerah. Selain itu, sebuah ketentuan baru yang cukup krusial adalah penghapusan data kendaraan yang tidak didaftarkan ulang dalam kurun waktu dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis.

Para pemilik kendaraan perlu cermat dalam memahami berbagai penyesuaian yang akan datang. Ini meliputi perubahan tarif pajak, penerapan sistem pajak progresif yang lebih ketat, serta potensi perubahan pada biaya administrasi. Regulasi baru ini dirancang untuk mengimbangi pesatnya perkembangan kebutuhan transportasi di Indonesia, mewujudkan pemerataan kontribusi pajak dari berbagai sektor, dan mendorong peningkatan layanan publik yang berbasis digital. Memahami perubahan-perubahan ini sejak dini merupakan langkah penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk tetap patuh terhadap hukum dan menghindari sanksi denda di kemudian hari.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai aturan pajak kendaraan yang akan berlaku mulai tahun 2026:

1. Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Mulai tahun 2025 hingga 2026, pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota akan memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen, atau tambahan, sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB. Kebijakan ini secara otomatis akan meningkatkan total tagihan pajak tahunan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Besaran opsen ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memantau informasi terbaru dari pemerintah daerahnya.

2. Penghapusan Data STNK Mati (Pasal 74 UU 22/2009)

Salah satu perubahan paling mendasar adalah penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan ini mengatur bahwa kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang, yang berarti tidak membayar pajak, selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK-nya habis, akan dihapus dari data registrasi. Kendaraan yang datanya telah dihapus secara otomatis akan dianggap “bodong” dan tidak lagi memiliki status legalitas di jalan raya. Hal ini berarti kendaraan tersebut tidak dapat lagi dioperasikan secara sah dan dapat dikenakan sanksi jika ditemukan beroperasi.

Baca Juga  Emas Jumat 13 Feb 2026: Antam, UBS, Galeri24

3. Tarif Progresif yang Lebih Ketat

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, tarif pajak progresif akan diberlakukan dengan lebih tegas. Kendaraan kedua dan seterusnya yang terdaftar atas nama yang sama akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama. Sistem ini dirancang untuk mendorong masyarakat agar tidak menimbun kepemilikan kendaraan pribadi secara berlebihan dan lebih memilih menggunakan transportasi publik atau alternatif lainnya.

4. Penyesuaian Tarif PKB per Provinsi

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk sepeda motor dan mobil akan disesuaikan oleh masing-masing provinsi. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan tarif yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan transportasi lokal. Sebagai contoh, tarif PKB di Provinsi Banten ditetapkan sebesar 1,75%, sementara di Sumatera, tarifnya adalah 1,5%. Perbedaan tarif antar provinsi ini menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan yang berdomisili di daerah tersebut.

5. Pajak Progresif di Jakarta

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, penerapan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor akan memiliki skema tarif yang spesifik. Tarif untuk kepemilikan kendaraan pertama adalah 2%. Untuk kepemilikan kendaraan kedua, tarif akan naik menjadi 3%. Kepemilikan kendaraan ketiga akan dikenakan tarif 4%, kendaraan keempat sebesar 5%, dan untuk kepemilikan kendaraan kelima serta seterusnya, tarif pajak progresif akan mencapai 6%.

6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pertama

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pungutan yang dibayarkan saat pertama kali mendaftarkan kendaraan baru. Tarif BBNKB ini ditentukan oleh masing-masing daerah dan dapat bervariasi. Pembayaran BBNKB ini merupakan salah satu syarat penting dalam proses kepemilikan kendaraan baru agar kendaraan tersebut terdaftar secara sah.

Baca Juga  REC PLN: Lonjakan 20% ke 6,43 TWh di 2025

7. Tidak Ada Pemutihan Nasional Serentak

Bagi masyarakat yang mengharapkan adanya program pemutihan atau diskon pajak kendaraan serentak secara nasional, perlu diketahui bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku secara merata di seluruh Indonesia. Program pemutihan atau diskon pajak hanya akan dilaksanakan di provinsi-provinsi tertentu, seperti di Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara, yang dijadwalkan pada awal tahun 2026. Pemilik kendaraan di provinsi lain yang tidak termasuk dalam daftar ini tidak akan mendapatkan keringanan tersebut.

Menghadapi perubahan regulasi ini, para pemilik kendaraan sangat diimbau untuk segera melakukan proses pendaftaran ulang kendaraan mereka dan memanfaatkan berbagai layanan digital yang telah disediakan oleh pemerintah. Langkah proaktif ini tidak hanya akan mempermudah proses administrasi yang terkadang rumit, tetapi juga merupakan cara efektif untuk terhindar dari potensi denda yang bisa timbul akibat keterlambatan pembayaran atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan memahami dan mematuhi aturan baru ini, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan kendaraan yang lebih adil dan efisien.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Harga komoditas turun, minyak kelapa sawit merosot 1 persen
Bisnis

Harga komoditas turun, minyak kelapa sawit merosot 1 persen

22 April 2026 - 08:26
Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026
Bisnis

Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

22 April 2026 - 07:06
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan
berita

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas
Bisnis

Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas

18 April 2026 - 20:57
BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu
Bisnis

BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu

18 April 2026 - 20:21
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Harga komoditas turun, minyak kelapa sawit merosot 1 persen

Harga komoditas turun, minyak kelapa sawit merosot 1 persen

22 April 2026 - 08:26
Setelah Marak Premanisme, Tanah Abang Jadi Zona Tawuran

Setelah Marak Premanisme, Tanah Abang Jadi Zona Tawuran

22 April 2026 - 07:59
Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

22 April 2026 - 07:33
Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

22 April 2026 - 07:06
SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

22 April 2026 - 06:39

Pilihan Redaksi

Harga komoditas turun, minyak kelapa sawit merosot 1 persen

Harga komoditas turun, minyak kelapa sawit merosot 1 persen

22 April 2026 - 08:26
Setelah Marak Premanisme, Tanah Abang Jadi Zona Tawuran

Setelah Marak Premanisme, Tanah Abang Jadi Zona Tawuran

22 April 2026 - 07:59
Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

22 April 2026 - 07:33
Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

22 April 2026 - 07:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.