Berkedok usaha rental mobil Muhammad Rizky berhasil menipu korbannya, Mahlil hingga 20 juta rupiah.
Dengan bujuk rayuan yang diumbar oleh terdakwa Muhammad Rizky berhasil memperdaya Mahlil. Hal itu dibenarkan oleh Mahlil dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Saya ditipu oleh Muhammad Rizky sampai mengalami kerugian 20 juta rupiah. Terdakwa mengatakan bahwa nanti mobilnya bisa direntalkan,” kata Mahlil dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Douglas RP Napitupulu (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Senin (26 Februari 2024).
Mahlil menyebutkan uang senilai 20 juta rupiah dikirimkan secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama Efan Tofani.
“Uang itu saya dapat dari uang arisan, lalu saya buat untuk membayar DP mobil Brio sejumlah 20 juta rupiah dari terdakwa,” ucap Mahlil yang ditemani oleh istrinya Novita.
Mahlil menerangkan bahwa istrinya Novita selalu bertanya perihal mobil itu. “Lalu tidak berapa lama ada keluarga yang membeli mobil juga. Lalu saya lihat kuitansi pembelian mobil itu, ternyata kuitansinya berbeda. Kuitansi yang diberikan terdakwa itu kecil sementara yang asli dari showroom mobil Honda itu lebih besar. Setelah itu saya meyakini telah ditipu terdakwa,” ujar Mahlil.
Atas keterangan itu terdakwa Muhammad Rizky membenarkan. Selain itu terdakwa juga terlihat tidak ada niatan untuk mengembalikan uang Mahlil.
Penulis: JP

















