Pengembalian uang kerugian negara yang diterima Kejari Batam. (Sumber foto: dokumentasi milik Kejari Batam)
Pengembalian uang kerugian negara yang diterima Kejari Batam. (Sumber foto: dokumentasi milik Kejari Batam)

Kejaksaan Terima Uang Hasil Korupsi yang Terjadi di SMK Negeri 1 Batam

Diposting pada

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terima uang dari kasus korupsi yang terjadi SMK Negeri 1 Kota Batam senilai Rp. 468.974.117 pada hari Selasa (27 Februari 2024). Penyerahan uang kerugian negara itu dilakukan langsung oleh keluarga Lea Lindrawijaya Suroso selaku terpidana dan uang tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

I Ketut Kasna Dedi mengatakan pengembalian yang dilakukan oleh keluarga Lea Lindrawijaya Suroso. Pengembalian uang tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 5685/K/Pid.Sus/2023 pada 6 November 2023 silam.

“Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi yang diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata I Ketut Kasna Dedi melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan oleh Kepala seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Tohom Hamonangan Silalahi kepada media Batampena.com pada Senin (27 Februari 2024) sekitar pukul 19:46 WIB.

Bahwa sebagaimana putusan MA mengisyaratkan bahwa Lea LIndrawijaya Suroso dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Selanjutnya dijatuhi pidana denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan dan diperintahkan menggantikan kerugian negara sebesar Rp 468.974.117.

Seperti diketahui sebelumnya Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala sekolah SMK Negeri 1 Kota Batam bersama-sama Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Batam bernama Wiswirya Deni melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2017 hingga 2019 silam.

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.

Selanjutnya pada 17 Maret 2023 silam, majelis hakim Pengadilan Negeri Khusus Tipikor Tanjung Pinang atas nama Siti Hajar (ketua majelis) dan Albiferri (hakim Adhoc), Saiful Arif (hakim Adhoc) menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan.

Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni mengajukan langkah hukum lanjutkan yaitu banding. Melalui penasehat hukumnya, Bobson Samsir Simbolon mengatakan bahwa vonis yang didapatkan kliennya di Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang menguatkan vonis PN Tanjung Pinang.

“Kalau perkara korupsi yang menimpa mereka (Lea dan Wiswirya) di Mahkama Agung saya tidak mengetahui putusannya. Soalnya bukan aku PH-nya lagi. Sudah lama cabut kuasa mereka. Kami mendampingi mereka sampai dengan Pengadilan Tinggi saja. Kemarin putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Surat kuasanya sampai Pengadilan Tinggi aja dan tidak ada dilanjutkan karena sudah berakhir. Kalau ada putusan dari Mahkamah Agung saya itu tidak mengetahuinya, apakah mereka Kasasi kemarin atau tidak? Selanjutnya kami tidak ada lagi dapat informasi,” kata Bobson Samsir Simbolon saat dikonfirmasi langsung oleh media ini melalui sambungan telepon, Selasa (28 Februari 2024) sekitar pukul 00:26 WIB.

Bobson Samsir Simbolon menyebutkan dirinya tidak mendapatkan kabar perihal pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 468.974.117 kepada pihak Kejari Batam. “Kalau pengembalian uang itu saya tidak dapat kabar,” ucap Bobson Samsir Simbolon.

Penulis: JP

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.