No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Pekerja Pabrik Dipecat Usai Kritik THR, Pengacara Dilarang Dampingi

Erwin by Erwin
21 Maret 2026 - 14:14
in Hukum
0

Kasus PHK Sepihak di Serang: Karyawan Diduga Dipecat Usai Protes THR, Kini Dilarang Didampingi Pengacara

Sebuah kasus yang menyoroti isu hubungan industrial dan hak-hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Serang. Afifudin, seorang karyawan di PT Asia Tex, mengaku menjadi korban pemecatan sepihak setelah menyuarakan protes terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. Peristiwa ini, yang kemudian menjadi viral, justru berujung pada permintaan perusahaan agar Afifudin datang untuk menyelesaikan masalah melalui forum bipartit, dengan syarat tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Kronologi Dugaan Pelanggaran Hak

Afifudin, yang bekerja di PT Asia Tex, menjadi pusat perhatian setelah dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak. Motif di balik PHK ini diduga kuat berkaitan dengan keluhannya mengenai besaran THR yang diberikan oleh perusahaan.

Menanggapi situasi ini, tim kuasa hukum Afifudin telah berupaya menempuh jalur mediasi. Pada tanggal 16 Maret 2026, upaya mediasi dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang. Namun, alih-alih mencapai titik temu, perusahaan justru mengarahkan penyelesaian masalah ini ke forum bipartit.

Forum bipartit, menurut undang-undang ketenagakerjaan, adalah sebuah mekanisme perundingan atau dialog antara dua pihak, yaitu pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah dan kekeluargaan. Mekanisme ini merupakan langkah awal yang wajib ditempuh sebelum melibatkan pihak ketiga, dan memiliki batas waktu maksimal 30 hari kerja untuk penyelesaiannya.

“Kami datang memenuhi undangan tersebut dengan itikad baik agar hak hukum klien kami dapat dipenuhi,” ujar salah satu kuasa hukum Afifudin, Setiawan Jodi Fakhar, Direktur LBH PKC PMII Banten, saat ditemui pada Kamis, 19 Maret 2026.

Namun, kejutan datang ketika pihak HRD PT Asia Tex, yang diidentifikasi sebagai Ibu Rana, menghubungi Afifudin melalui pesan WhatsApp setelah kasus ini mulai menjadi sorotan publik. Perusahaan meminta Afifudin untuk datang ke kantor guna menyelesaikan persoalan, tetapi dengan satu syarat yang memberatkan: Afifudin tidak boleh didampingi oleh pengacaranya.

Baca Juga  Atlet Tarung Derajat Provinsi Kepri Kena Bacok

Penolakan Pendampingan Hukum: Pelanggaran Hak Asasi

Permintaan perusahaan ini sontak menuai protes keras dari tim kuasa hukum Afifudin. Mereka menegaskan bahwa larangan mendampingi klien dalam proses penyelesaian sengketa ini adalah tindakan yang tidak adil dan melanggar hak hukum yang seharusnya dilindungi.

“Kami sebagai kuasa hukum tidak boleh mendampingi Afifudin. Ini sangat tidak adil,” tegas Jodi. Ia menambahkan bahwa pendampingan oleh advokat merupakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, baik dalam proses di dalam maupun di luar pengadilan.

“Ini di luar pengadilan, dan ini hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang justru dilarang, wajib kita dampingi,” tegasnya.

Kekecewaan dan Penilaian Represif

Ahmad Maulana, salah satu anggota tim kuasa hukum lainnya, menyuarakan kekecewaannya yang mendalam atas sikap perusahaan. Ia menilai tindakan PT Asia Tex bersifat represif dan secara aktif menghambat upaya penegakan hukum serta pencarian keadilan bagi kliennya.

“Hari ini telah berpulang ke rahmatullah hati nurani perusahaan Asietex. Kami datang dengan itikad baik, namun perusahaan malah merintangi itikad baik ini dengan tindakan represif yang anti terhadap pemenuhan hak-hak dasar dan demokratis pekerja,” ucapnya dengan nada prihatin.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ihsan Kamil, yang menilai bahwa perlakuan yang diterima Afifudin tidak hanya terbatas pada ranah ketenagakerjaan semata. Menurutnya, ini mencerminkan masalah yang lebih luas terkait penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara.

“Pak Afif sudah dua kali mendapatkan perlakuan represif yang mengabaikan prinsip persamaan di mata hukum serta hak menyampaikan pendapat secara demokratis,” kata Ihsan. Ia berpendapat bahwa persoalan ini menjadi cerminan dari problem yang lebih luas dalam masyarakat terkait penghormatan terhadap hak-hak dasar individu.

Baca Juga  PH Efendi Ujung: Terpidana Micky Alrahmadi Punya Hak Hukum

“Ini bukan hanya soal THR dan PHK, tetapi juga menyangkut demokrasi serta penghargaan terhadap persamaan hak di mata hukum yang terjadi di masyarakat kita,” tegasnya.

Komitmen Perjuangan Hak Karyawan

Tim kuasa hukum Afifudin menegaskan komitmen mereka untuk tidak tinggal diam. Mereka menyatakan tidak akan membiarkan kliennya menghadapi persoalan ini sendirian. Perjuangan untuk mendapatkan hak-hak Afifudin yang diduga telah dirampas oleh PT Asiatex akan terus dilanjutkan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Asia Tex telah dilakukan oleh pihak jurnalis. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam setiap proses penyelesaian perselisihan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

20 April 2026 - 15:01
324 Guru SMP Batam Ikuti Pelatihan, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

324 Guru SMP Batam Ikuti Pelatihan, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

20 April 2026 - 15:00
Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26

Pilihan Redaksi

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

20 April 2026 - 15:01
324 Guru SMP Batam Ikuti Pelatihan, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

324 Guru SMP Batam Ikuti Pelatihan, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

20 April 2026 - 15:00
Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.