Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Hal itu diucapkan oleh JPU dalam persidangan itu dilaksanakan pada Selasa (17 Januari 2023).
JPU meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait peristiwa pembunuhan Nafriansyah Yosua Hutabarat.
JPU menilai bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah melanggar pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Terdakwa, Ferdy Sambo juga diyakini telah melanggar pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
JPU menyebutkan bahwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Selanjutnya, JPU memaparkan Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sumber: Detik.com
Editor: Joni Pandiangan