Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Senin (16 Januari 2023).
Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan bahwa korban almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat ada perselingkuhan dengan Putri Candrawathi dan hal itu diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf.
Selanjutnya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sumber: Detik.com
Editor: Joni Pandiangan