Larangan Penggunaan Motor untuk Siswa SMP di Surabaya
Dewan Pendidikan Kota Surabaya telah memperkuat larangan penggunaan motor oleh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan membentuk karakter pelajar yang lebih baik. Keputusan ini diambil melalui forum koordinasi bersama dinas pendidikan kota setempat dan para kepala sekolah.
Menurut Prof. Martadi, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, pendekatan yang diterapkan bukan hanya berupa pembatasan, tetapi juga edukasi yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membentuk generasi yang taat hukum dan sadar akan keselamatan lalu lintas.
Alasan Larangan Penggunaan Motor
Menurut Prof. Martadi, penggunaan sepeda motor oleh siswa SMP tidak hanya terkait dengan pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan anak dan pembentukan disiplin sejak dini. Ia menekankan bahwa siswa SMP secara hukum belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa usia minimal untuk memiliki SIM C adalah 17 tahun. Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor 420/4248/436.7.1/2023 juga memperkuat larangan tersebut dengan melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.
Masalah yang Masih Terjadi
Forum tersebut juga menyoroti masih adanya siswa SMP yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dewan Pendidikan Kota Surabaya menilai kondisi ini dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan orang tua dan rendahnya kesadaran keselamatan berlalu lintas.
Salah satu peserta forum mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa peran orang tua sangat penting dalam memastikan anak tidak menggunakan kendaraan sebelum waktunya.
Upaya Membangun Budaya Disiplin
Dewan Pendidikan Kota Surabaya mendorong penguatan kolaborasi antara sekolah, keluarga, komite sekolah, dan masyarakat. Langkah-langkah yang diusulkan mencakup:
- Edukasi keselamatan berlalu lintas
- Pengawasan parkir
- Program safety riding
Tujuan dari semua inisiatif ini adalah untuk membangun budaya disiplin dan kepatuhan hukum di kalangan pelajar. Dengan kerja sama yang kuat, diharapkan siswa SMP dapat tumbuh menjadi generasi yang lebih bertanggung jawab dan sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.








