Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ucap Wahyu Iman Santoso kala membacakan amar putusan dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Detik.com
Editor: JP