• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Diduga Produksi Sabu-sabu di Batam. Para Terdakwa Mengaku Tidak Mengenal Barang Bukti Dalam Persidangan

JP by JP
in Tak Berkategori
0
Sudirman Situmeang menunjukkan barang bukti kepada terdakwa Murthy Sockalingam dalam persidangan. (foto: JP - BATAMPENA)

Sudirman Situmeang menunjukkan barang bukti kepada terdakwa Murthy Sockalingam dalam persidangan. (foto: JP - BATAMPENA)

166
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Diduga memproduksi narkoba jenis sabu-sabu di Perumahan Bukit Indah Sukajadi Jalan Pandan Laut nomor 23 Cluster Nirwana mengantarkan tiga orang bernama Murthy Sockalingam, Nario Santoso dan Abdul Saleh sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (09 Februari 2023).

Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Sapri Tarigan dan didampingi dua hakim anggota Halimatussakdiah, Twis Retno Ruswandari. Dalam persidangan turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah.

Dalam persidangan itu penasehat hukum Murthy Sockalingam atas nama Sudirman Situmeang memohonkan kepada majelis hakim PN Batam untuk JPU menghadirkan dan menunjukkan barang barang bukti dalam perkara tersebut.

“Mohon izin Yang Mulia supaya saudara penuntut umum memperlihatkan barang buktinya,” kata Sudirman Situmeang dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Kamis (09 Februari 2023).

Dengan lugas Abdullah menjawab “nanti ada petugas Kejaksaan ada yang datang ke ruang persidangan membawakan barang buktinya.” Dalam persidangan itu Abdullah berada di gedung Kejari Batam dan hadir secara virtual.

Baca juga:  Robiyanto Gugat Presiden, Kejagung dan Polri di PN TBK Demi Mencari Keadilan Terhadap Kematian Ayahnya 19 Tahun Lalu

Mendengar jawaban itu Sapri Tarigan menskor persidangan itu. Selang beberapa menit persidangan kembali dilaksanakan. Terlihat pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hadir membawa barang bukti berupa 1 unit jirigen dan 1 unit ember dan 1 unit kotak yang di dalamnya terdapat barang bukti lainnya.

Petugas dari Kejari Batam mengeluarkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus rapi menggunakan plastik. Dalam persidangan itu barang bukti handphone dan barang bukti sampel minyak yang diduga sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Sebelum menunjukkan barang bukti tersebut, Sudirman Situmeang sempat komplain kepada majelis hakim. “Izin Yang Mulia, barang bukti sabu-sabu ini setengah kilogram saja tidak ada sementara barang buktinya sekitar 5 kilogram,” kata Sudirman.

Abdullah langsung menjelaskan dalam persidangan. “Barang bukti sabu-sabu sudah dimusnahkan sebagian besar dan dalam pemusnahan itu ada berita acaranya,” ucap Abdullah menerangkannya.

Dalam persidangan itu Sudirman Situmeang menunjukkan barang bukti sabu-sabu, handphone.

“Saudara terdakwa Murthy Sockalingam apakah mengenal barang bukti semua ini? Ini ada sabu-sabu, apakah ini barang buktimu,” ucap Sudirman Situmeang bertanya kepada kliennya.

Baca juga:  Muhammad Saleh Akan Menyeludupkan Rokok Ilegal ke Tembilahan. Negara Dirugikan Lebih 5 Miliar Rupiah

Murthy Sockalingam menjawab bahwa dirinya tidak mengenal barang bukti sabu-sabu tersebut. “Saya tidak pernah memiliki sabu-sabu dan saya tidak mengenalnya,” ujar Murthy Sockalingam.

Selanjutnya Sudirman Situmeang juga menunjukkan handphone milik Murthy dan bertanya. Apakah ini hp saudara?

Murthy Sockalingam membenarkan bahwa hp itu miliknya dan dijadikan barang bukti dalam perkara itu.

Dalam kesempatan itu juga penasehat hukum terdakwa Nario Santoso dan Abdul Saleh atas nama Indra Sakti menunjukkan barang bukti sabu-sabu, selanjutnya bertanya kepada para terdakwa. Apakah kalian mengenal barang bukti sabu-sabu ini?

Nario Santoso dan Abdul Saleh menjawab bahwa tidak pernah melihat sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya Indra Sakti menunjukkan sampel minyak yang diduga bahan baku pembuat sabu-sabu tersebut, dan Indra Sakti juga bertanya kepada para terdakwa. Apakah ini minyak yang kalian gunakan membuat sabu-sabu?

Indra Sakti sedang mencium barang bukti minyak yang diduga bahan baku pembuatan sabu-sabu. (Foto: JP - BATAMPENA)
Indra Sakti sedang mencium barang bukti minyak yang diduga bahan baku pembuatan sabu-sabu. (Foto: JP – BATAMPENA)

Nario dan Abdul Saleh menerangkan secara bergantian bahwa tidak pernah membuat sabu-sabu dan tidak mengenal barang bukti itu serta kegunaannya.

Baca juga:  Apa itu Amicus Curiae?

Usai persidangan Indra Sakti menemui jurnalis dari Batampena.com dan menceritakan aroma minyak yang menjadi barang bukti dalam perkara itu. “Barang bukti minyak itu aromanya seperti minyak urut. Ciumlah ini abang tanganku ini aroma minyak tadi adalah minyak urut,” kata Indra Sakti sembari menyodorkan tangannya ke hidung awak media ini.

Memang dari hasil penciuman awak media dapat dideskripsikan bahwa aroma minyak yang melekat di tangan Indra Sakti adalah aroma minyak urut.

Indra Sakti berkeluh kesah bahwa mana mungkin bahan baku membuat sabu-sabu itu adalah minyak urut.

Dalam kesempatan yang berbeda salah satu penasehat hukum Murthy Sockalingam atas nama Sorianto Marbun menjelaskan bahwa selama persidangan para terdakwa menolak semua keterangan yang tertuang di dalam BAP atau berkas perkara dan para terdakwa juga tidak mengenal semua barang bukti yang dihadirkan oleh JPU kecuali hp yang merupakn milik kliennya.

Penulis: JP

 

Tags: Abdul SalehIndra SaktiMurthy SockalingamNario SantosoSorianto MarbunSudirman Situmeang
Previous Post

Apa itu Amicus Curiae?

Next Post

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

JP

JP

Next Post
Ferdy Sambo hadir di PN Jaksel. (Foto: Wilda/detik.com)

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com