Diduga memproduksi narkoba jenis sabu-sabu di Perumahan Bukit Indah Sukajadi Jalan Pandan Laut nomor 23 Cluster Nirwana mengantarkan tiga orang bernama Murthy Sockalingam, Nario Santoso dan Abdul Saleh sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (09 Februari 2023).
Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Sapri Tarigan dan didampingi dua hakim anggota Halimatussakdiah, Twis Retno Ruswandari. Dalam persidangan turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah.
Dalam persidangan itu penasehat hukum Murthy Sockalingam atas nama Sudirman Situmeang memohonkan kepada majelis hakim PN Batam untuk JPU menghadirkan dan menunjukkan barang barang bukti dalam perkara tersebut.
“Mohon izin Yang Mulia supaya saudara penuntut umum memperlihatkan barang buktinya,” kata Sudirman Situmeang dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Kamis (09 Februari 2023).
Dengan lugas Abdullah menjawab “nanti ada petugas Kejaksaan ada yang datang ke ruang persidangan membawakan barang buktinya.” Dalam persidangan itu Abdullah berada di gedung Kejari Batam dan hadir secara virtual.
Mendengar jawaban itu Sapri Tarigan menskor persidangan itu. Selang beberapa menit persidangan kembali dilaksanakan. Terlihat pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hadir membawa barang bukti berupa 1 unit jirigen dan 1 unit ember dan 1 unit kotak yang di dalamnya terdapat barang bukti lainnya.
Petugas dari Kejari Batam mengeluarkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus rapi menggunakan plastik. Dalam persidangan itu barang bukti handphone dan barang bukti sampel minyak yang diduga sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Sebelum menunjukkan barang bukti tersebut, Sudirman Situmeang sempat komplain kepada majelis hakim. “Izin Yang Mulia, barang bukti sabu-sabu ini setengah kilogram saja tidak ada sementara barang buktinya sekitar 5 kilogram,” kata Sudirman.
Abdullah langsung menjelaskan dalam persidangan. “Barang bukti sabu-sabu sudah dimusnahkan sebagian besar dan dalam pemusnahan itu ada berita acaranya,” ucap Abdullah menerangkannya.
Dalam persidangan itu Sudirman Situmeang menunjukkan barang bukti sabu-sabu, handphone.
“Saudara terdakwa Murthy Sockalingam apakah mengenal barang bukti semua ini? Ini ada sabu-sabu, apakah ini barang buktimu,” ucap Sudirman Situmeang bertanya kepada kliennya.
Murthy Sockalingam menjawab bahwa dirinya tidak mengenal barang bukti sabu-sabu tersebut. “Saya tidak pernah memiliki sabu-sabu dan saya tidak mengenalnya,” ujar Murthy Sockalingam.
Selanjutnya Sudirman Situmeang juga menunjukkan handphone milik Murthy dan bertanya. Apakah ini hp saudara?
Murthy Sockalingam membenarkan bahwa hp itu miliknya dan dijadikan barang bukti dalam perkara itu.
Dalam kesempatan itu juga penasehat hukum terdakwa Nario Santoso dan Abdul Saleh atas nama Indra Sakti menunjukkan barang bukti sabu-sabu, selanjutnya bertanya kepada para terdakwa. Apakah kalian mengenal barang bukti sabu-sabu ini?
Nario Santoso dan Abdul Saleh menjawab bahwa tidak pernah melihat sabu-sabu tersebut.
Selanjutnya Indra Sakti menunjukkan sampel minyak yang diduga bahan baku pembuat sabu-sabu tersebut, dan Indra Sakti juga bertanya kepada para terdakwa. Apakah ini minyak yang kalian gunakan membuat sabu-sabu?

Nario dan Abdul Saleh menerangkan secara bergantian bahwa tidak pernah membuat sabu-sabu dan tidak mengenal barang bukti itu serta kegunaannya.
Usai persidangan Indra Sakti menemui jurnalis dari Batampena.com dan menceritakan aroma minyak yang menjadi barang bukti dalam perkara itu. “Barang bukti minyak itu aromanya seperti minyak urut. Ciumlah ini abang tanganku ini aroma minyak tadi adalah minyak urut,” kata Indra Sakti sembari menyodorkan tangannya ke hidung awak media ini.
Memang dari hasil penciuman awak media dapat dideskripsikan bahwa aroma minyak yang melekat di tangan Indra Sakti adalah aroma minyak urut.
Indra Sakti berkeluh kesah bahwa mana mungkin bahan baku membuat sabu-sabu itu adalah minyak urut.
Dalam kesempatan yang berbeda salah satu penasehat hukum Murthy Sockalingam atas nama Sorianto Marbun menjelaskan bahwa selama persidangan para terdakwa menolak semua keterangan yang tertuang di dalam BAP atau berkas perkara dan para terdakwa juga tidak mengenal semua barang bukti yang dihadirkan oleh JPU kecuali hp yang merupakn milik kliennya.
Penulis: JP