Motif Penyiraman Air Keras Diduga Terkait Dendam Pribadi
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dari para terdakwa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, dalam pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa motif sementara yang ditemukan melalui berita acara pemeriksaan menunjukkan adanya faktor personal yang menjadi latar belakang tindakan para pelaku.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini,” ucap Andri di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di publik terkait alasan di balik penyerangan tersebut. Meski begitu, Andri menegaskan bahwa pengungkapan motif ini masih bersifat sementara dan belum sepenuhnya final. Ia menyebut, penjelasan lebih rinci mengenai latar belakang dendam pribadi tersebut akan disampaikan dalam proses hukum berikutnya.
Sementara untuk motif tekait dendam pribadi ke depannya akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan.
Dengan demikian, publik diminta untuk menunggu perkembangan sidang selanjutnya guna mengetahui secara lengkap apa yang sebenarnya menjadi pemicu aksi penyiraman air keras tersebut.

Pembacaan dakwaan terkait kasus penyiraman air keras akan dijadwalkan tanggal 29 April 2026. Lebih lanjut, Andri juga menanggapi kemungkinan munculnya tersangka lain dalam proses persidangan. Ia menjelaskan, kewenangan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 setelah berkas diserahkan oleh oditurat.
“Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split,” ungkapnya.
“Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan,” kata Andri.
Dakwaan Berlapis untuk Para Terdakwa
Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Andri menambahkan, pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
“Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Andri.
Sebagai dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. “Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa,” jelasnya.
Awal Mula Perkara Penyiraman Air Keras

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. Akibat penyiraman tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras. Empat prajurit BAIS TNI kemudian diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik.



















