• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Empat Anggota TNI Siram Air Keras ke Aktivis, Terancam 12 Tahun Bui

Hidayat by Hidayat
17 April 2026 - 22:31
in Nasional
0

Motif Penyiraman Air Keras Diduga Terkait Dendam Pribadi

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dari para terdakwa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, dalam pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa motif sementara yang ditemukan melalui berita acara pemeriksaan menunjukkan adanya faktor personal yang menjadi latar belakang tindakan para pelaku.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini,” ucap Andri di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di publik terkait alasan di balik penyerangan tersebut. Meski begitu, Andri menegaskan bahwa pengungkapan motif ini masih bersifat sementara dan belum sepenuhnya final. Ia menyebut, penjelasan lebih rinci mengenai latar belakang dendam pribadi tersebut akan disampaikan dalam proses hukum berikutnya.

Sementara untuk motif tekait dendam pribadi ke depannya akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan.

Dengan demikian, publik diminta untuk menunggu perkembangan sidang selanjutnya guna mengetahui secara lengkap apa yang sebenarnya menjadi pemicu aksi penyiraman air keras tersebut.

Pembacaan dakwaan terkait kasus penyiraman air keras akan dijadwalkan tanggal 29 April 2026. Lebih lanjut, Andri juga menanggapi kemungkinan munculnya tersangka lain dalam proses persidangan. Ia menjelaskan, kewenangan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 setelah berkas diserahkan oleh oditurat.

“Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split,” ungkapnya.

Baca Juga  Profil Dr. Badjora Muda Siregar, Dokter Dermawan yang Dihanyutkan dari Rumahnya di Usia Tua

“Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan,” kata Andri.

Dakwaan Berlapis untuk Para Terdakwa

Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Andri menambahkan, pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

“Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Andri.

Sebagai dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. “Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa,” jelasnya.

Awal Mula Perkara Penyiraman Air Keras

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. Akibat penyiraman tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras. Empat prajurit BAIS TNI kemudian diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik.

Baca Juga  Apa Itu ASN dan Pentingnya dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Tags: aktivisanggotanasionalterancam
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Ahli Bagikan Tips Ampuh Jaga Imunitas Saat Cuaca Berubah-ubah
Kesehatan

Ahli Bagikan Tips Ampuh Jaga Imunitas Saat Cuaca Berubah-ubah

2 Juni 2026 - 23:59
Dokter Ungkap Kebiasaan Sepele Pemicu Masalah Kesehatan Mengerikan
Kesehatan

Dokter Ungkap Kebiasaan Sepele Pemicu Masalah Kesehatan Mengerikan

2 Juni 2026 - 20:04
Waspada! Kasus Penyakit Musiman Meningkat, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Kesehatan

Waspada! Kasus Penyakit Musiman Meningkat, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

2 Juni 2026 - 14:12
Kenali Gejala Awal Penyakit yang Sering Terabaikan untuk Hidup Lebih Sehat
Kesehatan

Kenali Gejala Awal Penyakit yang Sering Terabaikan untuk Hidup Lebih Sehat

2 Juni 2026 - 11:45
Program Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias Warga: Raih Kesejahteraan Lebih Dini
Kesehatan

Program Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias Warga: Raih Kesejahteraan Lebih Dini

2 Juni 2026 - 06:22
5 Fakta Kasus Korupsi di DPRD Gorontalo, Dua Tersangka dan Mantan Bupati Diperiksa
Nasional

5 Fakta Kasus Korupsi di DPRD Gorontalo, Dua Tersangka dan Mantan Bupati Diperiksa

12 Mei 2026 - 21:25
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Sindikat Judi Online Internasional Dibongkar: Jaringan Gelap yang Meresahkan

Sindikat Judi Online Internasional Dibongkar: Jaringan Gelap yang Meresahkan

3 Juni 2026 - 03:55
Syifa Hadju Kejutkan El Rumi dengan Romantis Tak Terduga di Italia

Syifa Hadju Kejutkan El Rumi dengan Romantis Tak Terduga di Italia

3 Juni 2026 - 03:25
Sistem Pemilu Digital: Pakar Ingatkan Potensi Risiko Jika Kembali Diusung

Sistem Pemilu Digital: Pakar Ingatkan Potensi Risiko Jika Kembali Diusung

3 Juni 2026 - 02:56
Merpati Berteknologi GPS: Hebohkan Netizen dan Bongkar Rahasia Alam

Merpati Berteknologi GPS: Hebohkan Netizen dan Bongkar Rahasia Alam

3 Juni 2026 - 02:26
Timnas Indonesia: Latihan Perdana Gembleng Skuad Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia: Latihan Perdana Gembleng Skuad Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

3 Juni 2026 - 01:57

Pilihan Redaksi

Sindikat Judi Online Internasional Dibongkar: Jaringan Gelap yang Meresahkan

Sindikat Judi Online Internasional Dibongkar: Jaringan Gelap yang Meresahkan

3 Juni 2026 - 03:55
Syifa Hadju Kejutkan El Rumi dengan Romantis Tak Terduga di Italia

Syifa Hadju Kejutkan El Rumi dengan Romantis Tak Terduga di Italia

3 Juni 2026 - 03:25
Sistem Pemilu Digital: Pakar Ingatkan Potensi Risiko Jika Kembali Diusung

Sistem Pemilu Digital: Pakar Ingatkan Potensi Risiko Jika Kembali Diusung

3 Juni 2026 - 02:56
Merpati Berteknologi GPS: Hebohkan Netizen dan Bongkar Rahasia Alam

Merpati Berteknologi GPS: Hebohkan Netizen dan Bongkar Rahasia Alam

3 Juni 2026 - 02:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.