Mantan anggota DPRD Kota Batam atas nama David Azhari Yolanda bersama seorang wanita yang diduga teman kencannya, Nornatasya ditangkap jajaran Polresta Barelang di kamar hotel 511 Pasifik Palace Hotel, Jodoh Kota Batam.
Saat penangkapan polisi berhasil menemukan narkoba jenis key seberat 0,24 gram. Narkoba itu dipesan langsung oleh Nornatasya berkat permintaan dari politisi Partai Nasdem itu.
“David yang meminta untuk saya memesankan key itu, Yang Mulia. Kemarin yang kamu pakai apa? Pesankan dulu saya mau pakainya,” kata Nornatasya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22 Juni 2023).
Nornatasya menerangkan bahwa narkoba key itu dipesan dari seseorang yang berasal dari luar hotel Pasifik Palace. “Saya pesan dari Tiwi itu key. Uangnya dari David Azhari Yolanda. Saya bekerja di Hotel Dragon dan saat bekerja saya mulai memakai narkoba jenis key itu,” ucap Nornatasya dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam David Sitorus, Nanang Herjunanto, Benny.
Dalam kesempatan itu David Azhari Yolanda juga turut memberikan keterangan juga. Ia membenarkan bahwa dirinya yang menyarankan untuk memesan narkoba jenis key itu kepada Nornatasya.
“Kemarin apa yang kamu (Nornatasya) pakai itu? Pesan dulu aku mau pakai. Kala itu Nornatasya sempat menolak. Tidak usah pakai itu. Selanjutnya saya katakan biar aku yang bayarnya,” ujar David Azhari Yolanda.
David Azhari Yolanda menegaskan bahwa dirinya sebagai pemakai narkoba secara aktif. “Saya mengkonsumsi narkoba itu antara 4 sampai 6 kali dalam sebulan. Saya pemakai aktif narkoba,” kata David Azhari Yolanda.
Seperti diketahui David Azhari Yolanda dan Nornatasya ditangkap oleh Polresta Barelang pada 25 Januari 2023 di kamar hotel 511 Pasifik Palace, Kelurahan Sei Jodoh, Kota Batam. Penangkapan itu terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08:00 WIB.
Setelah melalui proses hukum keduanya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agus Eko Wahyudi, Karya So Immanuel dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: JP