Sidang perkara TPPO atas nama terdakwa Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai dan Jhony alias Ate. (Sumber foto: JP - Batampena.com)
Sidang perkara TPPO atas nama terdakwa Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai dan Jhony alias Ate. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Perkara TPPO Dilaksanakan Secara Tertutup oleh PN Batam

Diposting pada

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Edy Sameaputty (ketua majelis) dan Nora Gaberia Pasaribu, Sapri Tarigan melaksanakan persidangan secara tertutup dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat terdakwa Hendra alias Acai, Irnicen alias Mami (keduanya tergabung dalam perkara nomor 851/Pid.Sus/2023/PN Btm) serta Jhony alias Ate (850/Pid.Sus/2023/PN Btm).

Persidangan itu dilaksanakan pada hari Senin (27 November 2023). Dalam persidangan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya, Christopher serta dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan.

Dalam persidangan itu, JPU Ihsan menghadirkan saksi penangkapan bernama Meich Harlly Pasaribu yang merupakan petugas kepolisian dari jajaran Polresta Barelang.

Sebelum Meich Harlly Pasaribu duduk sebagai seorang saksi dalam persidangan maka hakim Edy Sameaputty menyebutkan bahwa persidangan dilaksanakan secara tertutup.

“Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena perkaranya berkaitan dengan kesusilaan maka persidangan dinyatakan tertutup untuk umum,” kata Edy Sameaputty.

Karena pernyataan Edy Sameaputty sehingga membuat para pengunjung ruang sidang harus berbondong-bondong keluar dari ruang sidang.

Kilas balik perkara TPPO yang menjerat Hendra, Irnicen dan Jhony

Dalam perkara TPPO itu diketahui bahwa Hendra alias Acai bertugas untuk mencari perempuan dari berbagai pelosok Indonesia. Untuk mendapatkan perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di 81 Orchid Massage maka Hendra berkomunikasi dengan berbagai teman-teman.

Dalam promosi guna mendapatkan perempuan sebagai calon PSK di 81 Orchid Massage itu, Hendra menyampaikan akan mempekerjakan sebagai pelayan di salah satu cafe di Kota Batam. Nyatanya Hendra mempekerjakan para tenaga kerja perempuan sebagai PSK.

Berkat bantuan Jhony alias Ate maka pada bulan Mei 2023 berhasil mendatangkan seorang perempuan dari Cirebon untuk bekerja di 81 Orchid Massage milik Hendra.

Selain itu, Jhony juga berperan sebagai petugas pemasaran guna mempromosikan para PSK di 81 Orchid Massage.

Pada 02 Juli 2023 ada penyamaran dari petugas kepolisian Polresta Barelang untuk menyewa atau melakukan booking jasa PSK dari 81 Orchid Massage. Kala itu Irnicen alias Mami bertugas sebagai kasir di 81 Orchid Massage dan menerima uang untuk biaya booking jasa PSK dengan nominal 1,8 juta rupiah.

Atas perbuatan maka JPU mendakwa dengan pasal berlapis diantaranya:

1. Melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Melanggar pasal 506 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan