Jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni menuntut terdakwa Budi Sudarmawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Kamis (21 September 2023) dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nanang Herjunanto (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Benny Yoga Dharma.
Dalam persidangan itu Budi Sudarmawan yang tidak dijebloskan ke dalam penjara datang bersamaan dengan penasehat hukumnya bernama Nasib Siahaan.
Budi Sudarmawan merupakan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batam dari Partai Hati Nurani (Hanura) daerah pemilihan 3 (dapil) yang meliputi: Kecamatan Nongsa, Bulang dan Galang.
Fitri Dafpriyeni menerangkan bahwa hutan lindung telah dirambah oleh Budi Sudarmawan melalui PT Megah Karya Sanjaya. Karena aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa maka hutan lindung itu mengalami kerusakan dan perubahan bentuk serta fungsinya.
Melalui penelusuran maka diketahui dengan pasti bahwa Budi Sudarmawan merupakan direktur di PT Megah Karya Jaya.
Hutan lindung yang dirambah oleh Budi Sudarmawan seluas 6,82 hektare dan berlokasi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa – Kota Batam.
Budi Sudarmawan telah menyulap atau mengubah hutan tersebut menjadi kaveling perumahan yang jumlahnya sekitar 600 unit perumahan. Budi Sudarmawan berhasil menjual 200 unit kaveling dan mendapatkan keuntungan bersih terhadap pribadinya sekitar 1 juta rupiah setiap unit kaveling yang terjual.
Fitri Dafpriyeni menilai bahwa perbuatan Budi Sudarmawan itu, sejatinya telah melanggar Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kasus KPK Bodong yang Melibatkan Budi Sudarmawan
Seperti diketahui, Budi Sudarmawan pada Januari 2012 silam Budi Sudarmawan juga pernah terjerat persoalan hukum. Kala itu Budi Sudarmawan bersama 2 orang rekannya mengaku sebagai petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya melakukan pemerasan kepada Nurdin Basirun yang kala itu menjabat sebagai Bupati Tanjung Balai Karimun.
Budi Sudarmawan bersama rekannya mengantarkan surat yang berlogokan KPK ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Balai Karimun yang kala itu diterima langsung oleh Anwar Hasyim selaku Sekda Pemkab Karimun.
Surat dengan nomor Spg 1-18/KPK-TDK/01/2012 yang berlogokan KPK itu berisikan perihal pemanggilan Nurdin Basirun guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Comunity Development pelaksanaan alokasi APBD tahun anggaran 2006-2008 dan penanganan gratifikasi sebesar 24 miliar rupiah.
Selanjutnya Nurdin Basirun mengutus Kabag Umum Pemkab Tanjungbalai Karimun, Heri Setyono untuk bertemu dengan Budi Sudarmawan bersama kedua orang rekannya di Hotel Novotel, Batam.
Dalam pertemuan itu, Budi Sudarmawan dan rekannya mengucapkan bahwa bisa membatalkan surat pemanggilan itu jika diberikan uang yang nominalnya tidak ditentukan.
Seperti dilansir dari JPNN.COM bahwa Heri Setyono memberikan uang senilai 5 juta rupiah kepada Budi Sudarmawan dan 2 rekannya yang tergabung dalam kelompok KPK Bodong.
Selanjutnya trio KPK Bodong yang didalamnya ada Budi Sudarmawan itu diringkus oleh jajaran Polresta Barelang.
Penulis: JP