Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Wahyu Iman Santoso menilai bahwa perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” ujar Wahyu Iman Santoso.
Menurut Wahyu Iman Santoso yang menjadi hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf adalah selalu berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan serta terdakwa berlaku kurang sopan saat persidangan.
Wahyu Iman Santoso juga menyebutkan pertimbangan hal yang meringankan bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Sumber: Tempo.co
Editor: JP