Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi Terkait Peredaran Narkoba di Balangan
Balangan, Kalimantan Selatan – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Kedua pelaku, yang diidentifikasi berinisial WD (28) dan YN (20), ditangkap di kawasan Desa Awayan Hilir RT 01 pada Selasa sore.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas peredaran narkoba, khususnya sabu, di wilayah Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi. Laporan tersebut mendorong tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan mendalam, yang akhirnya berhasil mengidentifikasi target operasi berinisial WD.
“WD ini memang sudah menjadi target operasi kami sebagai pengedar narkoba di Balangan,” ungkap seorang pejabat kepolisian. “Kami berhasil mengamankannya saat ia hendak mengambil paket narkoba di wilayah Awayan Hilir.”
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Menurut penjelasan lebih lanjut, pada saat penangkapan di lokasi, WD dibantu oleh YN dalam mengambil paket sabu tersebut. Hal ini membuat keduanya turut diamankan dan dianggap memiliki keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika di Kabupaten Balangan.
Saat tim kepolisian melakukan pemantauan, mereka mendapati WD dan YN sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan, yaitu mengambil sesuatu dari dalam sebuah tempat sampah. “Saat petugas mendekat untuk melakukan penyergapan, tersangka YN sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu,” jelas petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, yang disaksikan langsung oleh kepala desa setempat, pihak kepolisian berhasil menemukan dua paket berisi serbuk kristal yang dibungkus dengan plastik klip bening. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Berat bersih total barang bukti yang berhasil disita adalah 7,14 gram. Barang haram ini kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Saat diinterogasi di lapangan, WD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kemudian digelandang ke sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Penyidik kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih luas serta mendalami sejauh mana keterlibatan pasangan suami istri ini dalam peredaran narkoba di wilayah Balangan.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, WD tidak hanya berperan sebagai pengedar. Ia juga diketahui mengonsumsi sabu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Informasi yang didapat juga mengungkapkan bahwa WD ternyata merupakan salah satu aparat desa di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, yang masih aktif bertugas. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang tengah ditangani oleh Polres Balangan.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan pengedar narkoba ini merupakan wujud komitmen mereka dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Balangan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka peredaran narkoba di masyarakat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjauhi barang haram tersebut. Masyarakat juga diminta untuk proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila memiliki kecurigaan terkait aktivitas atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

















