No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

PN Batam Vonis 3 Bulan Penjara Meisha Indhani karena Melakukan Penggelapan

Hidayat by Hidayat
5 Maret 2024 - 22:09
in Hukum
0
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Meisha Indhani di PN Batam. (Sumber foto: JP- Batampena.com)

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Meisha Indhani di PN Batam. (Sumber foto: JP- Batampena.com)

Terdakwa atas nama Meisha Indhani divonis hanya 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Batam, Twis Retno Ruswandari (ketua majelis) dan Welly Irdianto, Douglas RP Napitupulu pada hari Selasa (05 Maret 2024).

Menurut Meisha Indhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Perbuatan terdakwa Meisha Indhani telah melanggar Pasal 372 KUHP. “Menjatuhkan vonis pidana selama 3 bulan penjara,” kata Twis Retno Ruswandari sembari mengetuk palunya kehakiman yang terletak di mejanya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring menuntut terdakwa Meisha Indhani juga dengan tuntutan yang terlihat ringan yaitu 5 bulan penjara.

Usai membacakan vonis itu Twis Retno Ruswandari langsung bertanya kepada Meisha Indhani. Bagaimana tanggapan terdakwa Meisha Indhani terhadap putusan itu?

Terlihat Meisha Indhani pelengak-plengok terkesan tidak mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan Twis Retno Ruswandari.

Karena hal itu, Twis Retno Ruswandari menyarankan supaya Meisha Indhani untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya atas nama Novita Manik.

Usai berkonsultasi Meisha Indhani menjawab “pikir-pikir majelis.” Hal senada juga dilayangkan Novita Manik.

Seperti diketahui sebelumnya terdakwa Meisha Indhani mendapatkan tumpangan rumah (beralamat di Perumahan Azzure Bay nomor 70 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong) dari Zulfikar Ardiansyah yang merupakan seorang pegawai di Provinsi Kepri.

Tumpangan rumah diberikan oleh Zulfikar Ardiansyah kepada Meisha Indhani karena ada hubungan spesial diantara keduanya.

Rumah itu dibeli Zulfikar Ardiansyah tanpa sepengetahuan istrinya sendiri. Namun Zulfikar Ardiansyah kecewa setelah mendapatkan informasi Meisha Indhani bermain hati dengan pria lain.

Selanjutnya Meisha Indhani diusir oleh Zulfikar Ardiansyah. Namun Meisha Indhani tidak kunjung keluar dari rumah itu sehingga Zulfikar Ardiansyah harus memutus air dan lampu sebagai fasilitas rumah tersebut.

Baca Juga  Mahasiswa Terkapar Dibegal, Polda Pastikan Keamanan Lintas Binduriang

Akibat perbuatan pengusiran yang dilakukan Zulfikar Ardiansyah membuat Meisha Indhani berinisiatif menggondol barang-barang yang diduga milik keluarga Zulfikar Ardiansyah seperti kulkas, AC, televisi, kasur dan kerangka tempat tidur, ijazah, sertifikat kaveling, sertifikat bendahara, sertifikat pengadaan barang serta jasa, perabotan rumah tangga dan perhiasan.

Saat persidangan Zulfikar Ardiansyah mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Penulis: JP

Tags: Douglas RP NapitupuluMeisha IndhaniPengadilan Negeri BatamTwis Retno RuswandariWelly IrdiantoZulfikar Ardiansyah
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.