Sidang lanjutan dalam perkara penyeludupan rokok tanpa pita cukai alias ilegal dengan terdakwa Muhammad Saleh (perkara nomor 265/Pid.B/2023/PN Btm) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan kali ini menghadirkan seorang saksi bernama Zainal dan persidangan itu juga dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Yudith Wirawan (ketua majelis), Twis Retno Ruswandari, Setyaningsih.
Dalam persidangan itu, Zainal mengaku bahwa dirinya merupakan pemilik kapal yang digunakan oleh terdakwa Muhammad Saleh yang menjadi barang bukti dalam tindak pidana penyeludupan rokok ilegal.
Zainal menyebutkan bahwa kapalnya itu telah disewakan kepada terdakwa pada tanggal 06 Maret 2023 silam. “Kapal itu saya sewakan dengan harga 70 juta rupiah setiap bulannya dan saya sewakan selama 3 bulan. Kapal itu lengkap legalitas kepemilikannya,” kata Zainal sembari menunjukkan legalitas kapal itu, Selasa (16 Mei 2023).
Keterangan yang disampaikan oleh Zainal itu telah membantahkan keterangan saksi penangkap yang bernama Brigadir Polisi Ilur dalam persidangan yang dilaksanakan pekan lalu (09 Mei 2023). Kala itu Irul menerangkan bahwa kapal yang digunakan oleh terdakwa Muhammad Saleh kala mengangkut rokok ilegal (sebanyak 419.541 bungkus dengan merek H-Mind, H-Mind Bold dan Vivo Mind) yang akan dibawa ke Tembilahan, Provinsi Riau.
Penulis: JP