Seorang pria bernama Yogi Saputra menggondol satu unit motor beat milik tetangganya, Riki Putra Zendrato. Peristiwa pencurian di Perumahan Garden Blok A nomor 18 di daerah Seraya, Rabu (10 Januari 2024).
Akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Yogi Saputra maka Riki Putra Zendrato mengalami kerugian yang ditaksir sekitar 13 juta rupiah.
Bertolak dari perbuatan tindak pidana pencurian jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah Muhammad Ihsan mendakwa Yogi Saputra melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP. Dakwaan itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Setyaningsih (ketua majelis) dan Twis Retno Ruswandari, Sapri Tarigan. Persidangan itu dilaksanakan pada Selasa (02 April 2024).
Dalam persidangan JPU Abdullah Muhammad Ihsan menghadirkan seorang saksi yang bernama Riki Putra Zendrato.
Riki Putra Zendrato mengatakan bahwa motor miliknya baru diketahui hilang pada Rabu (10 Januari 2024) pukul 07.30 WIB, kala itu ia hendak berangkat ke tempat kerja.
Riki Putra Zendrato berusaha mencari motor miliknya namun tidak kunjung terlihat di parkiran depan kosannya. Bahkan Riki Putra Zendrato juga berusaha menghubungi ibu kosannya guna menemukan kendaraan miliknya.
Melalui penelusurannya akhirnya Riki Putra Zendrato diketahui secara langsung bahwa ada orang dua kali mondar-mandir yang diduga kuat Yogi Saputra berencana menggondol kendaraan nya.
Semua keterangan yang disampaikan Riki Putra Zendrato dibenarkan oleh terdakwa Yogi Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Yupan Gea calon reporter Batampena)














