Pelaku Penembakan ASN di Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Pelaku penembakan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro, Provinsi Lampung, akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib. Ia mengakui tindakannya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut.
Motif dan Peristiwa Kejadian
Insiden ini terjadi di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada Sabtu (24/5/2026) sekira pukul 19.50 WIB. Korban, Dedi Kristian Agung (40), adalah seorang ASN dari Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditembak oleh seseorang dengan inisial FJP (21).
Menurut informasi yang diperoleh, aksi nekat FJP diduga dipicu oleh masalah penagihan utang piutang. Hal ini menjadi dasar bagi pelaku untuk melakukan tindakan ekstrem. Setelah melepaskan tembakan, FJP langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pengejaran dan Penangkapan
Setelah kejadian, tim gabungan dari Resmob Polda Lampung, Intelkam Polda Lampung, Resmob Polres Metro, dan Resmob Lampung Utara langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim ini dipimpin oleh Kanit Resmob Polda Lampung Kompol Jonnifer serta Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo.
Pengejaran dilakukan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dari tangan keluarganya. Korban meninggal setelah dua peluru bersarang di kepalanya.
Penyerahan Diri yang Menyedihkan
FJP akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke kantor polisi. Ia mengakui bahwa tindakannya disebabkan oleh rasa takut akan dihadiahi “timah panas” jika terus-terusan bersembunyi. Dengan kedua tangan terikat borgol cable ties, ia membuat pernyataan jujur di hadapan petugas saat berada di dalam mobil tim gabungan.
Dalam video yang diterima oleh media lokal, FJP menyampaikan pernyataannya dengan wajah pasrah. Ia mengatakan, “Nama FJP, pelaku penembakan (Dedi) yang meninggal dunia di Metro. Saya menyerahkan diri dengan kesadaran kepada Resmob Polda Lampung karena takut ditembak di tempat.”
Dampingan dan Proses Hukum
Penyerahan diri pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku dengan aman. Selain itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, juga membenarkan bahwa pelaku mendatangi Mapolres Lampung Utara untuk menyerahkan diri pada hari yang sama.
Pelaku, yang merupakan warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, datang ke kantor polisi didampingi oleh pihak keluarga dan Wakil Bupati Lampung Utara, Romli. Informasi lanjutan tentang penangkapan ini diberikan ke Kasat Reskrim Polres Lampung Utara.
Selain itu, AKP Ivan Roland Cristofel, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, menyampaikan bahwa pelaku juga membawa senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut. Senjata tersebut turut diserahkan sebagai bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Langkah Berikutnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendalami motif asli di balik penembakan sadis ini, FJP kini sudah digelandang dan diserahkan ke Polda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


















