Pengalaman buruk tidak pernah direncanakan, namun kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Tidak hanya menimbulkan luka, kecelakaan juga bisa berujung pada kematian. Salah satu bukti dari kejadian tersebut adalah kendaraan korban yang biasanya disita dan dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan.
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan, mungkin bertanya-tanya bagaimana cara mengambil kendaraannya kembali dari kantor polisi. Apakah ada biaya yang diperlukan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris, kendaraan korban kecelakaan, baik sepeda motor maupun mobil, dapat diambil dari kantor polisi setelah perkara atau masalahnya selesai. Waktu pengambilan kendaraan tergantung apakah kasus telah diselesaikan oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan.
Untuk mempercepat proses pengambilan kendaraan, pemilik harus membawa dokumen-dokumen penting seperti:
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Selain itu, jika kasus diselesaikan melalui restorative justice (penyelesaian kekeluargaan atau mediasi antara korban dan pelaku), pemilik kendaraan harus membawa surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan menggunakan meterai.
Kompol Idrus menjelaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan saat mengambil kendaraan dari kantor polisi. Namun, proses ini tetap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika penyelesaian kasus dilakukan melalui restorative justice, maka pengambilan kendaraan harus didasarkan pada surat perjanjian yang sah.
Sementara itu, jika kasus lanjut ke pengadilan, persyaratan pengambilan kendaraan akan ditentukan oleh instansi yang menangani perkara tersebut.
Proses pengembalian barang sitaan juga harus didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah. Hanya orang yang berhak yang diperbolehkan mengambil kendaraan yang disita.
Kendaraan yang disita oleh pihak berwajib tidak bisa langsung diambil tanpa prosedur yang jelas. Proses ini dilakukan agar semua pihak merasa aman dan adil. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya kembali secara legal dan lancar.
Tidak ada biaya yang dikenakan dalam pengambilan barang bukti, baik untuk kasus yang diselesaikan melalui restorative justice maupun melalui jalur peradilan. Namun, pemilik kendaraan tetap perlu mempersiapkan dokumen-dokumen penting dan surat perjanjian jika diperlukan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan saat mengambil kendaraannya dari kantor polisi. Yang terpenting adalah memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi agar pengambilan kendaraan berjalan dengan lancar.


















