No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Persyaratan Ambil Motor Korban Kecelakaan di Polisi, Harus Bayar?

Rizki by Rizki
28 Mei 2026 - 20:44
in Lokal
0



Pengalaman buruk tidak pernah direncanakan, namun kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Tidak hanya menimbulkan luka, kecelakaan juga bisa berujung pada kematian. Salah satu bukti dari kejadian tersebut adalah kendaraan korban yang biasanya disita dan dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan.

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan, mungkin bertanya-tanya bagaimana cara mengambil kendaraannya kembali dari kantor polisi. Apakah ada biaya yang diperlukan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris, kendaraan korban kecelakaan, baik sepeda motor maupun mobil, dapat diambil dari kantor polisi setelah perkara atau masalahnya selesai. Waktu pengambilan kendaraan tergantung apakah kasus telah diselesaikan oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan.

Untuk mempercepat proses pengambilan kendaraan, pemilik harus membawa dokumen-dokumen penting seperti:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Selain itu, jika kasus diselesaikan melalui restorative justice (penyelesaian kekeluargaan atau mediasi antara korban dan pelaku), pemilik kendaraan harus membawa surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan menggunakan meterai.

Kompol Idrus menjelaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan saat mengambil kendaraan dari kantor polisi. Namun, proses ini tetap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika penyelesaian kasus dilakukan melalui restorative justice, maka pengambilan kendaraan harus didasarkan pada surat perjanjian yang sah.

Sementara itu, jika kasus lanjut ke pengadilan, persyaratan pengambilan kendaraan akan ditentukan oleh instansi yang menangani perkara tersebut.

Proses pengembalian barang sitaan juga harus didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah. Hanya orang yang berhak yang diperbolehkan mengambil kendaraan yang disita.

Baca Juga  Polsek Lolayan: 2 Ton Jagung untuk Ketahanan Pangan Bulog Bolmong



Kendaraan yang disita oleh pihak berwajib tidak bisa langsung diambil tanpa prosedur yang jelas. Proses ini dilakukan agar semua pihak merasa aman dan adil. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya kembali secara legal dan lancar.

Tidak ada biaya yang dikenakan dalam pengambilan barang bukti, baik untuk kasus yang diselesaikan melalui restorative justice maupun melalui jalur peradilan. Namun, pemilik kendaraan tetap perlu mempersiapkan dokumen-dokumen penting dan surat perjanjian jika diperlukan.

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan saat mengambil kendaraannya dari kantor polisi. Yang terpenting adalah memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi agar pengambilan kendaraan berjalan dengan lancar.

Tags: bayar,kecelakaankorbanpersyaratanpolisi
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Terungkap Pembunuhan Wanita di Bogor
Lokal

Terungkap Pembunuhan Wanita di Bogor

28 Mei 2026 - 19:03
Satlantas Polresta Ambon Adakan Lomba Band Pelajar Rayakan Hari Ke-80 Bhayangkara
Lokal

Satlantas Polresta Ambon Adakan Lomba Band Pelajar Rayakan Hari Ke-80 Bhayangkara

28 Mei 2026 - 14:57
Jadwal Kapal Pelni Juni 2026: Dorolonda dan Gunung Dempo dari Jayapura ke Manokwari
Lokal

Jadwal Kapal Pelni Juni 2026: Dorolonda dan Gunung Dempo dari Jayapura ke Manokwari

28 Mei 2026 - 14:28
Lokal

Korban Kecelakaan di Jalan Yani Banjarmasin Diserahkan ke Keluarga Palolo Sulteng

28 Mei 2026 - 13:44
Samsat Keliling Tangerang 25 Mei 2026, Lokasi Terbaru
Lokal

Samsat Keliling Tangerang 25 Mei 2026, Lokasi Terbaru

28 Mei 2026 - 13:30
Pemkab Teluk Bintuni Bagikan 65 Sapi Kurban di Iduladha 1447 H
Lokal

Pemkab Teluk Bintuni Bagikan 65 Sapi Kurban di Iduladha 1447 H

28 Mei 2026 - 11:49
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Harga Emas Pegadaian Naik 25 Mei 2026, Ini Rinciannya

Harga Emas Pegadaian Naik 25 Mei 2026, Ini Rinciannya

28 Mei 2026 - 21:56
Ramalan Aquarius 25 Mei 2026: Karier Bercahaya, Keuangan Menjanjikan

Ramalan Aquarius 25 Mei 2026: Karier Bercahaya, Keuangan Menjanjikan

28 Mei 2026 - 21:42
Malut United dominasi daftar bek terbanyak Super League, lini belakang seperti striker

Malut United dominasi daftar bek terbanyak Super League, lini belakang seperti striker

28 Mei 2026 - 21:13
Review dan Spesifikasi Galaxy A06: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi Galaxy A06: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

28 Mei 2026 - 21:02
Ratu Sofya Dihantam Skandal Keluarga Akibat Film Dewasa, Tapi Menolak Buka Aib

Ratu Sofya Dihantam Skandal Keluarga Akibat Film Dewasa, Tapi Menolak Buka Aib

28 Mei 2026 - 20:59

Pilihan Redaksi

Harga Emas Pegadaian Naik 25 Mei 2026, Ini Rinciannya

Harga Emas Pegadaian Naik 25 Mei 2026, Ini Rinciannya

28 Mei 2026 - 21:56
Ramalan Aquarius 25 Mei 2026: Karier Bercahaya, Keuangan Menjanjikan

Ramalan Aquarius 25 Mei 2026: Karier Bercahaya, Keuangan Menjanjikan

28 Mei 2026 - 21:42
Malut United dominasi daftar bek terbanyak Super League, lini belakang seperti striker

Malut United dominasi daftar bek terbanyak Super League, lini belakang seperti striker

28 Mei 2026 - 21:13
Review dan Spesifikasi Galaxy A06: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi Galaxy A06: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

28 Mei 2026 - 21:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.