Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas
Labuan Bajo, yang terletak di Nusa Tenggara Timur, merupakan salah satu dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2011. Meskipun pengaturannya tidak diatur dalam satu Peraturan Presiden khusus, penentuannya didasarkan pada serangkaian Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) untuk masing-masing kawasan strategis. Dasar hukum awalnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) 2010 – 2025.
Pengakuan ini bukan hanya sekadar mengakui keindahan alam dan kekayaan budaya Labuan Bajo, tetapi juga menjadi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas destinasi tersebut. Dengan latar belakang alam yang menakjubkan, termasuk keindahan laut dan keanekaragaman hayati, Labuan Bajo telah menjadi lokasi yang diminati oleh wisatawan domestik maupun internasional.
Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap Ekonomi Nasional
Sektor pariwisata berperan penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam menciptakan peluang kerja, menghasilkan pendapatan, dan mempromosikan keanekaragaman budaya serta alam Indonesia. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan kapasitas destinasi seperti Labuan Bajo sangat diperlukan. Hal ini tidak hanya bertujuan meningkatkan jumlah kunjungan, tetapi juga meningkatkan kualitas pengalaman yang dinikmati oleh pengunjung.
Kualitas pengalaman berkaitan erat dengan lamanya wisatawan tinggal di suatu wilayah. Semakin lama wisatawan tinggal, semakin besar pula uang yang mereka habiskan. Salah satu pendekatan untuk memperkirakan lamanya tinggal wisatawan adalah melalui rata-rata lama menginap di jasa akomodasi hotel, baik tamu mancanegara maupun tamu domestik.
Tingkat Penghunian Kamar (TPK) sebagai Indikator Pertumbuhan Pariwisata
Salah satu indikator pertumbuhan pariwisata adalah jumlah kunjungan wisatawan, sedangkan TPK hotel menjadi salah satu cara untuk mengukur jumlah tersebut. TPK hotel menggambarkan perbandingan malam kamar terjual dengan malam kamar tersedia. Jika TPK meningkat dan mendekati 100 persen, itu berarti sebagian besar atau hampir seluruh kamar tersedia terjual. Sebaliknya, jika TPK menurun mendekati 0 persen, berarti sebagian besar kamar tidak terjual.
Secara umum, TPK dipengaruhi oleh fasilitas dan pelayanan yang tersedia di hotel/akomodasi tersebut. Namun, ada banyak faktor lain yang dapat memengaruhi TPK, seperti kondisi cuaca, tren wisata, dan pergeseran preferensi wisatawan.
Data TPK Hotel di Kabupaten Manggarai Barat
Berdasarkan data TPK hotel di Kabupaten Manggarai Barat, pada tahun 2024 secara keseluruhan usaha akomodasi/hotel memiliki TPK sebesar 42,47 persen. Angka ini meningkat 1,82 persen dari tahun 2023 yang mencatat TPK sebesar 40,65 persen. Namun, pada tahun 2025, TPK mengalami penurunan sebesar 0,17 persen menjadi 42,3 persen.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh Hotel Non Bintang, yang pada tahun 2023 memiliki TPK sebesar 30,53 persen, naik menjadi 31,12 persen di tahun 2024, tetapi turun menjadi 27,28 persen di tahun 2025. Penurunan sebesar 3,84 persen ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti gangguan aksesibilitas dan logistik, kondisi cuaca ekstrem, serta pergeseran tren akomodasi seperti Live on Board (LoB).
Tantangan dalam Penghitungan TPK
Selain itu, kamar kos dan kamar yang tersedia di kapal belum termasuk dalam cakupan survey TPK hotel. Hal ini menyebabkan data jumlah wisatawan yang menginap di kos dan menggunakan konsep Live on Board tidak tercakup dalam penghitungan TPK hotel. Masalah ini menjadi tantangan bagi pelaku bisnis hotel, terutama Hotel Non Bintang, serta pemerintah, khususnya Badan Pusat Statistik (BPS).
Sensus Ekonomi 2026: Solusi untuk Data yang Akurat
Mengingat penyelenggaraan Sensus Ekonomi merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang dilakukan setiap sepuluh tahun sekali, Sensus Ekonomi 2026 akan menjadi penyelenggaraan kelima di Indonesia. Gebyar Sensus Ekonomi sudah terlihat sejak akhir tahun 2025, mulai dari pemasangan spanduk, koordinasi lintas lembaga pemerintah, hingga memanfaatkan momentum agenda pemda untuk sosialisasi.
Pada pelaksanaan pendataan lapangan SE2026, selain pelatihan petugas, akan dilakukan melalui tahapan terstruktur mulai dari koordinasi persiapan pengisian Bareng (Ngibar), pengisian Bareng khusus perusahaan/usaha besar dan menengah, hingga pendataan door to door ke seluruh pelaku usaha oleh petugas yang sudah dilatih.
Rangkaian kegiatan SE2026 diharapkan mampu menjawab tuntutan data yang akurat dan up-to-date. Sensus Ekonomi memiliki peran penting dalam mengurai persoalan data kepariwisataan, terutama masalah ketersediaan data tingkat penghunian kamar yang relevan dengan tren kunjungan wisatawan di Labuan Bajo.
Dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah, pengusaha, pelaku pariwisata, maupun masyarakat umum, sangat dibutuhkan dalam mencapai kesuksesan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Mari kita sama-sama sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberi informasi yang benar dan jujur. Satu data ekonomi dari kita semua, untuk Indonesia yang lebih maju.

















