Penangkapan Nelayan Terkait Peredaran Narkoba di Tarakan
Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku yang diamankan adalah seorang nelayan dengan inisial JU. Ia ditangkap bersama 105 bungkus sabu yang disembunyikan di daerah timbunan Beringin.
Berdasarkan pengakuan JU, ia membeli barang haram tersebut di RT 12 Jalan Cendawan, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pada hari Selasa (19/5/2026). Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres Tarakan pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wita.
Menurut Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terkait adanya informasi dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat melakukan pemantauan, polisi mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada di lokasi dan diduga akan melakukan transaksi narkotika.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seorang pria inisial JU, warga kelahiran Berau berusia 48 tahun. Dari hasil penggeledahan awal terhadap terlapor, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,10 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi melakukan pengembangan menuju sebuah lubang di wilayah timbunan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sebanyak 105 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto sekitar 17,80 gram.
Seluruh rangkaian penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh saksi umum. Total berat bruto kurang lebih 17,80 gram diamankan di lokasi timbunan. Petugas juga melakukan tes kit terhadap barang bukti, dan hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Petugas melaksanakan penimbangan barang bukti, mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan, serta melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Proses Penangkapan dan Penggeledahan
- Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres Tarakan.
- Lokasi penangkapan berada di daerah timbunan Beringin.
- Polisi mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada di lokasi dan diduga akan melakukan transaksi narkotika.
- Penggeledahan dilakukan terhadap tersangka JU, yang merupakan seorang nelayan.
- Ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,10 gram.
- Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ke lokasi timbunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
- Di lokasi tersebut, ditemukan 105 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 17,80 gram.
Penanganan Barang Bukti
- Seluruh penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh saksi umum.
- Petugas melakukan tes kit terhadap barang bukti dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu.
- Barang bukti kemudian ditimbang dan diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan.
- Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.



