Jakarta – Dua orang pelaku pembacokan terhadap seorang remaja berinisial FK berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Depok, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Telaga, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap kedua tersangka yang bernama NE (18 tahun) dan DS (18 tahun). Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya pada Jumat (22/5).
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan rumah sakit mengenai korban pembacokan yang dilaporkan pada Selasa (19/5). Dalam laporan tersebut, pihak rumah sakit menyebutkan bahwa celurit masih tertancap di kepala korban.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap siapa pelaku pembacokan tersebut. Setelah identitas pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan di rumah masing-masing tersangka.
“Diamankan di rumahnya di kawasan Depok seperti yang viral tersebut,” ujar Wayan.
Korban dibacok menggunakan senjata tajam berupa celurit hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Akibat peristiwa tersebut, korban harus menjalani operasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, antara lain satu bilah celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan, sweater hitam, celana, serta visum luka korban.
Atas tindakan yang dilakukan, kedua tersangka dikenakan pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Wayan juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera menghubungi layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian.
“Layanan 110 gratis dan bebas pulsa. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” kata Wayan.

















