Kementerian ATR/BPN Bersikap Kooperatif Terkait Penahanan Pegawai Kantah Kota Serang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sikap kooperatif terhadap langkah aparat penegak hukum yang menahan dan menetapkan status tersangka terhadap enam jajaran pengurus Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang dalam kasus dugaan korupsi. Sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut, keenam pegawai tersebut dinonaktifkan sementara.
“Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, pada Kamis (21/5/2026).
Pemberhentian sementara ini diberlakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik di daerah. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy.
Meski dinonaktifkan, kementerian tetap memberikan hak kepegawaian para tersangka sesuai aturan ASN, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN tetap menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan hak dasar bagi seluruh pegawainya.
Manajemen ATR/BPN menegaskan bahwa tindakan rasuah tersebut merupakan tanggung jawab personal para oknum dan tidak mencerminkan komitmen institusi. Shamy juga memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan administrasi pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal seperti biasa.
Langkah Perbaikan Sistem Pengawasan Internal
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kini telah memerintahkan evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang. “Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” pungkas Shamy.
Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:
- Peningkatan pengawasan internal melalui audit berkala dan pemeriksaan rutin terhadap operasional Kantah.
- Pelatihan dan sosialisasi tentang etika dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada seluruh pegawai.
- Pembenahan sistem digitalisasi layanan pertanahan untuk meminimalkan intervensi manual yang rentan terhadap manipulasi.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaganya serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.



















