Penangkapan Mantan Caleg Terkait Dugaan Perekaman dan Penyebaran Video Lansia
Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) berinisial H (43 tahun) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan terkait dugaan perekaman dan penyebaran video pribadi seorang lansia di Kota Cirebon. Kejadian ini menimpa korban yang berinisial S (64 tahun), dan kini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menemukan beberapa barang bukti digital yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk video dan perangkat elektronik seperti ponsel pribadi tersangka. Kasus ini bermula pada 2024 ketika tersangka menghubungi korban dan menyampaikan informasi bahwa foto pribadi korban disebut telah beredar di media sosial. Informasi tersebut membuat korban panik dan mencari bantuan.
Menurut penyelidikan awal, pelaku kemudian memanfaatkan situasi korban dengan berpura-pura membantu mengatasi masalah tersebut. Dalam prosesnya, korban diarahkan untuk mengikuti sejumlah permintaan yang akhirnya diketahui sebagai bagian dari manipulasi yang dilakukan pelaku. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya rekaman digital yang dibuat tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut kemudian diduga disimpan dan disebarkan oleh tersangka.
Pada April 2026, kasus ini mulai terungkap ketika tersangka diduga menghubungi orang lain berinisial RS. Dalam komunikasi tersebut, pelaku disebut mengirimkan tangkapan layar berupa foto dan video milik korban. Tanggal 21 Mei, karena saksi RS mengenal korban S, RS akhirnya memberitahukan kejadian ini kepada pihak RT setempat. Pada 22 Mei 2026, pihak RT menghubungi korban S dan memperlihatkan video asusila yang menampilkan dirinya.
Setelah mengetahui rekaman pribadinya telah beredar dan dibagikan kepada pihak lain, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota. Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadhillah, mengatakan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, petugas menemukan barang bukti penting. “Setelah kita amankan pada saat itu, kita menemukan barang bukti ada padanya sebuah video di ‘device’ atau ponsel pribadinya sendiri,” kata Fadhillah saat ditemui media di Mapolres Cirebon Kota, pada Sabtu (30/5/2026) petang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam milik tersangka dan saksi, media penyimpanan digital yang berisi rekaman video, serta dokumen percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 10 tahun penjara.
Modus Pelaku yang Menyesatkan
Modus yang digunakan oleh tersangka disebut masih berkaitan dengan upaya memengaruhi dan mengendalikan korban melalui informasi yang menyesatkan. Dalam prosesnya, korban diarahkan mengikuti sejumlah permintaan yang belakangan diketahui menjadi bagian dari dugaan manipulasi yang dilakukan pelaku. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya rekaman digital yang dibuat tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman tersebut kemudian diduga disimpan dan disebarkan oleh tersangka. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa pelaku kembali melakukan tindakan serupa beberapa waktu setelah kejadian pertama. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan tindakan tersebut, tetapi mungkin melakukan aksi berulang.
Proses Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota setelah korban resmi melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 29 Mei 2026. Tak lama setelah laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku. Setelah mengetahui rekaman pribadinya telah beredar dan dibagikan kepada pihak lain, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Proses penyelidikan terus berjalan, dan penyidik masih mencari informasi tambahan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa semua barang bukti yang ditemukan dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam persidangan nanti.



















