Pengedar Ganja 1 Kg Panik Saat Razia Ditangkap Polres Tangerang Kota

Diposting pada

Penangkapan Pria Berinisial S yang Terbukti Menyelundupkan Ganja

Seorang pria berinisial S, berusia 40 tahun, tidak bisa menghindari tangan polisi setelah gerak-geriknya mencurigakan terendus oleh petugas. Kejadian ini bermula dari kepanikan saat razia malam, yang akhirnya membongkar jaringan peredaran ganja seberat 1 kg siap edar. Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota melalui patroli Operasi Cipta Kondisi JAGA JAKARTA+. Petugas yang curiga langsung menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti yang mengejutkan di dalam tasnya.

Kronologi Penangkapan: Gugup Saat Razia Malam

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Petugas yang sedang bersiaga melihat seorang pengendara motor Yamaha Mio putih yang mendadak panik. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

Polisi yang sigap langsung mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri dari lokasi razia. Dari pemeriksaan awal di tempat, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi coklat. Total berat awal dari temuan di jalan raya ini berkisar 40 gram lebih.

Pengembangan Kasus: Gudang Ganja di Kontrakan Serpong

Merasa ada yang tidak beres, petugas bergerak cepat menginterogasi tersangka di lokasi. Hasil interogasi malam itu menuntun polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua inilah polisi berhasil menemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Petugas mengamankan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram, lengkap dengan sebuah timbangan digital.

Penjelasan Kapolres Metro Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tersangka mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya. “Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari dikutip Minggu (31/5).

Ancaman Hukuman Mati dan Penyelamatan Ribuan Nyawa

Akibat bisnis haramnya ini, tersangka S kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan satu jenis tanaman. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres mengapresiasi kesigapan personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut saat patroli malam berlangsung. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Lewat keberhasilan menggagalkan peredaran ganja total seberat 1.051,33 gram ini, Polres Metro Tangerang Kota memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 1.051 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba.

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan