Kemenkes Susun Aturan Kemasan Rokok, Pedagang Kaki Lima Minta Dilibatkan

Diposting pada

Persoalan yang Muncul dari Standardisasi Kemasan Rokok

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana pemerintah dalam menerapkan standardisasi kemasan rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. Aturan ini dinilai akan berdampak langsung pada usaha ritel kecil, termasuk para pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyampaikan bahwa tidak dilibatkannya perwakilan pedagang dalam Konsultasi Publik RPMK yang digelar oleh Kementerian Kesehatan pada 25 Mei lalu menjadi salah satu alasan utama kekhawatiran ini. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan pedagang dalam membedakan rokok legal dan ilegal di pasar.

Ali menilai aturan yang mengarah pada penggunaan warna seragam, seperti pantone 448C, serta penyeragaman huruf dan tampilan kemasan rokok dapat memicu masalah baru di lapangan. Ia menegaskan bahwa para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk, dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus karena maraknya rokok ilegal.

Jutaan Pedagang Terkena Dampak

APKLI menyebut sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil berpotensi terkena dampak aturan tersebut. Mereka mencakup pedagang warung kelontong, asongan, PKL hingga UMKM lain yang menggantungkan pendapatan dari penjualan harian. Menurut Ali, produk rokok memiliki kontribusi besar terhadap omzet pedagang kecil. Pada sejumlah toko kelontong, penjualan rokok bahkan diklaim menyumbang lebih dari 50 persen total penjualan.

Soroti Arah RPMK

Ali juga mempertanyakan mengapa RPMK yang awalnya membahas pencantuman peringatan kesehatan berkembang hingga memuat aturan standardisasi kemasan rokok. Menurutnya, regulasi itu seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi masyarakat yang hidup dari sektor pertembakauan. RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia.

Minta Pembahasan Lebih Proporsional

APKLI meminta penyusunan RPMK dilakukan secara arif dan proporsional dengan melibatkan kelompok yang terdampak langsung. Ali menilai kondisi ekonomi masyarakat yang masih lesu serta daya beli yang belum pulih perlu menjadi perhatian pemerintah. Ia menambahkan, sektor pertembakauan disebut berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak serta menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

“Jangan lupakan kontribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara,” tutup Ali.

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan