
Padepokan Padang Ati yang berada di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren. Meskipun demikian, aktivitas keagamaan yang dilakukan di padepokan tersebut mirip dengan ponpes pada umumnya.
Kejadian ini kini menjadi perhatian masyarakat setelah pengasuh padepokan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan yang tidak terdaftar secara resmi.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menjelaskan bahwa aktivitas harian di padepokan tersebut mencakup kegiatan seperti mengaji, berjanjen, serta kegiatan keagamaan lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa padepokan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren.
“Kami tidak bisa melakukan penutupan karena padepokan tersebut tidak berizin. Kami juga tidak mengetahui latar belakang ponpes tersebut. Kemungkinan yang bisa mengambil langkah ya dari Pemkab Pekalongan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup padepokan tersebut. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh fakta bahwa padepokan tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Pihak kami saat ini masih melakukan pendalaman saksi, terutama terhadap mantan santriwati di padepokan tersebut. Kami juga sedang melakukan olah TKP hari ini. Sementara itu, seluruh santriwati sudah dipulangkan hari ini,” tambahnya.
Ciri-Ciri Ponpes Resmi
Fatkhuronji mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih teliti sebelum memasukkan anak ke pondok pesantren. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami latar belakang dan legalitas ponpes agar tidak salah memilih lembaga pendidikan.
Salah satu cara untuk mengetahui apakah sebuah ponpes resmi atau tidak adalah dengan melihat papan nama di lokasi tersebut. Di situ biasanya tercantum izin operasional, SK Kemenkumham, serta keberadaan ponpes yang terdaftar dan diakreditasi.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif mencari informasi terkait pondok pesantren melalui Kementerian Agama di daerah masing-masing.
“Kami akan membuat surat edaran bekerja sama dengan Kemenag di kabupaten/kota agar nantinya menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pondok pesantren supaya masyarakat tidak salah pilih,” imbuhnya.
Kemenag Jateng saat ini juga tengah menyusun SOP yang nantinya digunakan sebagai pedoman bagi orang tua ketika hendak memasukkan anak ke pondok pesantren.
“Kami sedang menyusun SOP-nya. Rencananya kami juga akan melaksanakan sosialisasi ke kabupaten/kota terkait ponpes,” jelasnya.
Situasi Terkini
Hingga Kamis (29/5), seluruh santri di Padepokan Padang Ati telah dipulangkan ke orang tua masing-masing. Tercatat, hingga saat ini, kondisi padepokan kini kosong.
“Ponpesnya sudah kosong. Keseluruhan santrinya sudah dikembalikan ke orang tuanya semua,” pungkasnya.




