Analisis Hukum Dosen Unja: Kabel Internet Kota Jambi Tak Teratur

Diposting pada

Kabel Internet Semrawut di Kota Jambi: Dampak dan Solusi

Kabel jaringan internet yang terlihat semrawut di sejumlah wilayah Kota Jambi menjadi perhatian serius. Hal ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menimbulkan berbagai risiko keselamatan dan gangguan sosial. Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Aswari Hepni, memberikan analisis hukum terkait masalah ini.

Dari sudut pandang hukum, kabel listrik dan jaringan internet yang berserakan di Kota Jambi jelas bertentangan dengan UU No. 38/2004 tentang Jalan dan Permen PUPR No. 2/PRT/M/2016. Aturan ini mewajibkan penataan jaringan utilitas di Ruang Milik Jalan. Selain itu, kabel udara liar tanpa ducting bersama juga melanggar PP No. 46/2021 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan penyelenggara untuk menggunakan jalur bersama.

Dampak Sosial dari Kabel Semrawut

Masalah kabel semrawut memiliki dampak yang signifikan terhadap aspek sosial. Pertama, estetika kota rusak, sehingga citra Jambi sebagai ibu kota provinsi menjadi berkurang. Kedua, ada risiko keselamatan yang mengancam warga. Kabel yang menjuntai rendah rawan tersambar kendaraan tinggi, konslet saat hujan, dan menghambat petugas pemadam kebakaran.

Secara sosial, kondisi ini memicu persepsi “kumuh” dan menurunkan rasa aman warga, terutama di pusat kota dan kawasan padat penduduk. Saat angin kencang atau pohon tumbang, kabel semrawut bisa menjadi pemicu pemadaman massal yang mengganggu aktivitas warga.

Solusi untuk Mengatasi Masalah Kabel Semrawut

Menurut Dr Aswari Hepni, salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah penggunaan kabel bawah tanah atau multipurpose tunnel. Minimal, hal tersebut diterapkan untuk koridor utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Thaha, dan kawasan perkantoran.

Solusi ini memiliki beberapa keuntungan, seperti:

  • Lebih aman dari cuaca dan kecelakaan
  • Estetika kota lebih tertata
  • Perawatan tidak mengganggu lalu lintas

Sesuai PP No. 17/2005 dan Permen PUPR No. 2/2016, Pemda memang wajib menyediakan jalur utilitas terpadu. Namun, implementasi solusi ini memiliki tantangan, seperti biaya investasi yang tinggi, rawan banjir atau genangan, serta butuh koordinasi ketat antara PLN, provider, PU, dan Pemko sesuai PP No. 21/2021 tentang PKKPR.

Langkah Implementasi yang Tepat

Karena itu, diperlukan pendekatan bertahap dalam penerapan solusi ini. Prioritaskan jalur protokol dan wajibkan “shared duct” di setiap proyek jalan baru. Untuk gang atau kawasan padat, gunakan ducting dangkal dan lakukan penertiban kabel udara liar terlebih dahulu agar biaya efisien dan warga tetap aman.

Kesimpulan

Masalah kabel internet semrawut di Kota Jambi bukan hanya sekadar isu estetika, tetapi juga berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Diperlukan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, penyedia layanan, dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan teratur.


Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan