Upaya Pencegahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Giat Dilakukan di Tayan Hulu
Upaya pencegahan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digalakkan oleh aparat kepolisian, unsur pemerintah, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai peningkatan kekeruhan pada air Sungai Tayan dan Sungai Sekayu, yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah hulu kedua sungai tersebut. Kondisi ini tentu saja berdampak pada kualitas air yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Sosialisasi dan Imbauan Larangan PETI: Langkah Preventif yang Strategis
Pada hari Senin, 1 Juni 2026, sebuah tim gabungan yang terdiri dari berbagai elemen terkait, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan memberikan imbauan larangan PETI di beberapa lokasi yang sebelumnya terindikasi sebagai titik aktivitas pertambangan ilegal. Kegiatan ini berfokus di Desa Janjang dan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah sebagai langkah preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat yang merasakan dampak negatif dari aktivitas PETI terhadap kualitas air sungai.
Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pencegahan PETI
Pelaksanaan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi. Ia didampingi oleh personel dari Polsek Tayan Hulu, unsur Kecamatan Tayan Hulu, Koramil Tayan Hulu, serta perangkat kewilayahan Desa Janjang.
Sebelum terjun ke lapangan, seluruh personel yang terlibat terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi di Kantor Desa Janjang. Dalam apel tersebut, IPTU Trisna Mauludi memberikan arahan mengenai cara bertindak (CB), sasaran kegiatan, pola pendekatan yang akan diterapkan kepada masyarakat, serta langkah-langkah teknis yang harus dilaksanakan selama proses pengecekan dan sosialisasi berlangsung.
Dasar Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan aktivitas PETI ini didasarkan pada Surat Perintah Kapolsek Tayan Hulu Nomor: Sprin/21/VI/OPS/2026 tertanggal 1 Juni 2026. Surat perintah ini menegaskan pelaksanaan tugas tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan dan potensi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.
Pengecekan Langsung di Titik Indikasi
Berdasarkan surat perintah tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju beberapa titik yang sebelumnya dilaporkan menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Lokasi Pertama: Dusun Janjang
Lokasi pertama yang menjadi sasaran pengecekan berada di Dusun Janjang. Berdasarkan informasi dari perangkat desa setempat, sebelumnya terdapat dua unit set mesin PETI yang beroperasi di kawasan ini. Namun, saat tim gabungan melakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berjalan. Seluruh mesin dan peralatan yang terindikasi telah dikemas atau diamankan oleh pemiliknya.Lokasi Kedua: Dusun Mak Pompong
Pengecekan kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di Dusun Mak Pompong. Dari hasil pemantauan dan keterangan yang diperoleh dari perangkat desa, sebelumnya terdapat tiga unit set mesin PETI yang pernah beroperasi di area ini. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan telah berhenti dan seluruh peralatan telah dipindahkan atau dikemas oleh pemiliknya.Lokasi Ketiga: Dusun Janjang (Titik Berbeda)
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengecekan pada lokasi ketiga yang juga berada di Dusun Janjang, namun pada titik yang berbeda dari lokasi pertama. Berdasarkan data yang dihimpun dari perangkat desa, kawasan ini sebelumnya menjadi titik operasi sebelas unit set mesin PETI. Saat dilakukan pemeriksaan lapangan, tidak ditemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Seluruh sarana penunjang aktivitas pertambangan dilaporkan telah dikemas.Lokasi Keempat: Dusun Janjang (Titik Berbeda)
Sementara itu, lokasi keempat yang juga berlokasi di Dusun Janjang, sebelumnya diketahui terdapat satu unit set mesin PETI. Hasil pengecekan di lokasi ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan telah berhenti beroperasi. Tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan saat tim gabungan berada di lokasi tersebut.
Edukasi dan Peringatan Hukum
Selain melakukan pengecekan fisik di lapangan, petugas juga memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan keras terhadap aktivitas PETI. Warga diberikan pemahaman bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi pidana. Lebih jauh lagi, aktivitas ilegal ini berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Komitmen Jaga Lingkungan dan Keamanan
Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dari berbagai pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa aktivitas PETI memiliki konsekuensi hukum dan dampak lingkungan yang serius. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai serta tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tayan Hulu,” ungkap IPTU Trisna Mauludi.
Beliau menambahkan bahwa pendekatan persuasif melalui sosialisasi merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum nantinya dilakukan upaya penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang terus berlanjut.
Aspirasi Masyarakat Menjadi Pendorong
Kegiatan sosialisasi ini secara khusus menjadi tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Keluhan mengenai peningkatan tingkat kekeruhan pada air Sungai Tayan dan Sungai Sekayu menjadi perhatian utama. Dugaan kuat masyarakat bahwa kondisi ini berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah hulu menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan peninjauan dan sosialisasi.
Penolakan PETI dari Aliansi Masyarakat
Sehari sebelumnya, tepatnya pada tanggal 31 Mei 2026, telah berlangsung kegiatan koordinasi dan penyampaian pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Tayan Hulu di Polsek Tayan Hulu. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas PETI. Mereka menilai bahwa aktivitas tersebut berpotensi besar menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat yang sangat bergantung pada sumber air dari sungai.
Pengawasan Berkelanjutan Tetap Diperlukan
Meskipun hasil pengecekan di empat titik yang didatangi tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang beroperasi, aparat penegak hukum menilai bahwa pengawasan berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama. Keberadaan bekas lokasi pertambangan yang teridentifikasi menunjukkan adanya potensi aktivitas serupa untuk kembali muncul apabila tidak dilakukan pengawasan yang ketat dan terpadu.
Oleh karena itu, sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dinilai sebagai kunci utama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, kerja sama ini juga krusial dalam mempertahankan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Kegiatan sosialisasi dan pengecekan di lapangan ini berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.




