Kebijakan DHE SDA Mulai Berlaku, Rupiah Menguat di Tengah Ketidakpastian Global
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini secara resmi berlaku mulai 1 Juni 2026, menandai langkah strategis untuk memperkuat stabilitas keuangan nasional. Namun, perhatian pelaku pasar keuangan global dan domestik saat ini masih terbagi, karena mereka juga secara cermat mengamati perkembangan hubungan antara Amerika Serikat dan Iran yang berpotensi memicu gejolak di pasar keuangan internasional.
Sentimen geopolitik global memang menjadi faktor utama yang sangat diperhatikan oleh para investor. Pergerakan pasar keuangan global sangat rentan terhadap ketegangan antarnegara, dan saat ini, spekulasi mengenai kelanjutan kesepahaman antara Washington dan Teheran menjadi topik hangat yang memicu ketidakpastian. Para pelaku pasar tengah menanti pernyataan resmi dari pihak Amerika Serikat, khususnya dari Presiden Trump, terkait nota kesepahaman yang mungkin terjalin dengan Iran.
Di tengah ketidakpastian global tersebut, mata uang Rupiah pada hari Senin menunjukkan penguatan yang cukup signifikan. Rupiah berhasil menguat 76 poin, ditutup pada level Rp17.805 per dolar Amerika Serikat, naik dari posisi sebelumnya di Rp17.880 per dolar AS. Penguatan ini terjadi bertepatan dengan hari pertama implementasi aturan baru yang mewajibkan para eksportir Sumber Daya Alam untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri.
Menurut para pengamat pasar uang, kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ini memberikan sentimen positif bagi pasar domestik. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut berpotensi untuk meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri. Kewajiban penempatan dana hasil ekspor di perbankan nasional dinilai dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam menopang stabilitas nilai tukar Rupiah.
Meskipun demikian, penguatan Rupiah yang terjadi saat ini dinilai belum cukup untuk sepenuhnya menghilangkan tekanan eksternal yang masih membayangi pasar keuangan. Para investor tetap memilih untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Hal ini dikarenakan arah pergerakan dolar Amerika Serikat dan arus modal global masih sangat dipengaruhi oleh perkembangan situasi geopolitik serta kebijakan moneter yang diambil oleh bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve.
Rincian Kebijakan Penempatan DHE SDA
Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. PP ini secara tegas mewajibkan para eksportir Sumber Daya Alam (SDA) untuk melakukan repatriasi Devisa Hasil Ekspor mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan yang ditargetkan mencapai 100 persen.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kebijakan penempatan DHE SDA:
- Kewajiban Penempatan: Eksportir SDA wajib menempatkan DHE mereka di dalam negeri.
- Durasi Penempatan:
- Untuk sektor non-migas, dana wajib ditempatkan di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai durasi penempatan untuk sektor migas dan jenis instrumen penempatan lainnya akan diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksana.
- Tujuan Kebijakan: Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa negara, memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, dan mendukung pendalaman pasar keuangan domestik.
Faktor Penggerak Pasar Keuangan
Selain perkembangan hubungan antara Amerika Serikat dan Iran, pasar keuangan global juga secara aktif mencermati potensi perubahan arah kebijakan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat. Perubahan suku bunga acuan oleh Federal Reserve memiliki dampak yang signifikan terhadap pergerakan mata uang negara berkembang, termasuk Rupiah. Kenaikan suku bunga di AS cenderung menarik modal keluar dari negara berkembang, sementara penurunan suku bunga dapat mendorong arus modal masuk.
Para analis memperkirakan bahwa pergerakan Rupiah dalam jangka pendek masih akan cenderung fluktuatif. Tekanan terhadap mata uang domestik berpotensi untuk kembali muncul apabila sentimen global kembali mendominasi pasar. Hal ini menggarisbawahi pentingnya bagi Indonesia untuk terus memantau perkembangan ekonomi dan politik global, serta menjaga fundamental ekonomi domestik agar tetap kuat menghadapi berbagai tantangan.
Kebijakan DHE SDA ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mengelola volatilitas nilai tukar dan memperkuat posisi ekonomi Indonesia di kancah global. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi yang baik dan respons pasar terhadap dinamika global yang terus berubah.




