Pemerintah Indonesia secara resmi memulai perbaikan terhadap tata kelola perdagangan luar negeri untuk komoditas strategis nasional. Mulai tanggal 1 Juni 2026, kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI, akan diberlakukan secara penuh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan kualitas ekspor komoditas unggulan negara. Dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026), ia menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan ekspor secara mendasar.
Airlangga menekankan bahwa dalam tahap awal implementasi kebijakan ini, ada tiga komoditas yang menjadi fokus utama, yaitu batubara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy. Melalui skema baru ini, seluruh proses pengawasan mutu, kualitas, serta validitas data perdagangan akan terintegrasi secara ketat dan terpusat.
“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan ekspor sumber daya alam strategis dengan mekanisme ekspor satu pintu dan pengawasan ekspor serta kualitas dan validitas data ekspor agar lebih baik,” ujarnya.
Menurut Airlangga, penunjukan PT DSI diharapkan bisa membantu menutup celah kebocoran pendapatan negara akibat aktivitas perdagangan ilegal di pasar internasional. Ia menegaskan bahwa pengaturan ini akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, sehingga mencegah praktik seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Dia juga menyampaikan bahwa kebijakan terbaru ini diproyeksikan mampu meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor komoditas menjadi lebih optimal dibanding sebelumnya. Dengan demikian, nilai ekspor yang tercatat akan mencerminkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya, sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal.
Airlangga menambahkan bahwa ketiga komoditas strategis tersebut memiliki peran penting dalam mendukung performa neraca perdagangan domestik selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data tahun 2025, ketiga komoditas ini menyumbang sebesar US$ 66,13 miliar atau 23,4% dari total ekspor nasional. Dari jumlah tersebut, batubara menyumbang sekitar US$ 24,48 miliar, CPO sebesar US$ 24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar US$ 16,49 miliar.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa ekspor komoditas strategis tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional. Hal ini juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar global, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin dinamis.
Selain itu, kebijakan ekspor satu pintu ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi ekspor, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan efisiensi operasional. Dengan sistem yang terpadu dan terpantau, pemerintah berupaya memastikan bahwa semua aktivitas ekspor dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, PT DSI akan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis. Peran BUMN ini akan sangat penting dalam memastikan bahwa ekspor dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Dengan begitu, Indonesia dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan kepentingan nasional.




