No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Mantan Penyidik KPK: Revisi UU KPK Bukan Gimmick

Erwin by Erwin
19 Februari 2026 - 00:39
in politik
0

Pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang terkesan mendukung pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama, belakangan ini menjadi sorotan publik. Namun, pernyataan tersebut banyak dinilai sebagai sekadar manuver politik yang bertujuan untuk menciptakan citra positif terhadap pemberantasan korupsi, tanpa dibarengi langkah konkret.

Praswad Nugraha, seorang mantan penyidik KPK, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan Jokowi tidak dapat dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna, kecuali jika dibuktikan dengan tindakan nyata dan keputusan resmi yang mengikat.

“Publik tidak membutuhkan perdebatan di media. Yang paling dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika memang serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas. Ini bisa melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo, atau melalui pembahasan revisi UU 19 tahun 2019 yang diajukan oleh DPR,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/2).

Ia menambahkan, “Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan dari tokoh publik yang terkesan mendukung independensi KPK tidak lebih dari sekadar wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi.”

Praswad menyoroti bahwa secara faktual, pemerintahan Jokowi-lah yang justru berkontribusi pada pelemahan independensi KPK. Hal ini terbukti dari revisi UU KPK yang terjadi pada akhir masa jabatannya di tahun 2019.

“Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019, yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK, terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Selama lima tahun Presiden Jokowi menjabat hingga tahun 2024, sebenarnya ada banyak ruang dan kesempatan yang cukup untuk melakukan koreksi terhadap pelemahan tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada langkah nyata sekecil apapun yang diambil oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Kepala Negara untuk mencegah atau memperbaiki pelemahan tersebut. Sebaliknya, KPK justru mengalami degradasi yang serius. Berbagai bentuk pelemahan terjadi, meliputi:

  • Perubahan status kelembagaan KPK.
  • Penyempitan kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya.
  • Polemik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Berbagai tekanan dan teror yang dihadapi oleh para insan KPK.
Baca Juga  Rismon Sianipar Disindir: Robot Solo Bergerak

“Situasi tersebut terjadi tanpa adanya respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu,” tegas Praswad.

Oleh karena itu, Praswad menolak mentah-mentah pernyataan Jokowi yang terkesan menunjukkan empati terhadap runtuhnya independensi KPK. Ia berpendapat bahwa pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kebijakan yang telah diimplementasikan oleh Jokowi hingga akhir masa pemerintahannya.

Padahal, sebelum lengser dari jabatannya sebagai Kepala Negara, Jokowi memiliki kesempatan emas untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat menganulir UU KPK versi 2019.

“Ukuran keseriusan bukanlah sekadar retorika, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan resmi dan tindakan konkret. Diperlukan keberanian politik yang kuat untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh,” tandasnya.

Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa penguatan KPK tidak boleh berhenti pada tataran retorika semata. Hal tersebut harus segera diwujudkan dalam keputusan nyata untuk memulihkan mandat dan independensi KPK, sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002.

“Tanpa keberanian untuk bertindak, pernyataan dukungan hanya akan menjadi gimik politik yang tidak akan pernah menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Joko Widodo memang sempat menyatakan persetujuannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan ini dilontarkan saat menanggapi usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mendorong agar UU KPK direvisi kembali.

“Ya, saya setuju, bagus,” ucap Jokowi kala itu, saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat (13/2).

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menekankan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia meminta publik untuk tidak salah paham mengenai proses yang terjadi pada saat itu.

“Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” tegasnya.

Baca Juga  Penasihat Epstein Minta CIA-NSA Buka Arsip Lama

Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. “Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” pungkasnya.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur
Batam

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

21 April 2026 - 04:32
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48

Pilihan Redaksi

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

21 April 2026 - 04:32
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.