Pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang terkesan mendukung pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama, belakangan ini menjadi sorotan publik. Namun, pernyataan tersebut banyak dinilai sebagai sekadar manuver politik yang bertujuan untuk menciptakan citra positif terhadap pemberantasan korupsi, tanpa dibarengi langkah konkret.
Praswad Nugraha, seorang mantan penyidik KPK, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan Jokowi tidak dapat dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna, kecuali jika dibuktikan dengan tindakan nyata dan keputusan resmi yang mengikat.
“Publik tidak membutuhkan perdebatan di media. Yang paling dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika memang serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas. Ini bisa melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo, atau melalui pembahasan revisi UU 19 tahun 2019 yang diajukan oleh DPR,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/2).
Ia menambahkan, “Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan dari tokoh publik yang terkesan mendukung independensi KPK tidak lebih dari sekadar wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi.”
Praswad menyoroti bahwa secara faktual, pemerintahan Jokowi-lah yang justru berkontribusi pada pelemahan independensi KPK. Hal ini terbukti dari revisi UU KPK yang terjadi pada akhir masa jabatannya di tahun 2019.
“Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019, yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK, terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Selama lima tahun Presiden Jokowi menjabat hingga tahun 2024, sebenarnya ada banyak ruang dan kesempatan yang cukup untuk melakukan koreksi terhadap pelemahan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada langkah nyata sekecil apapun yang diambil oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Kepala Negara untuk mencegah atau memperbaiki pelemahan tersebut. Sebaliknya, KPK justru mengalami degradasi yang serius. Berbagai bentuk pelemahan terjadi, meliputi:
- Perubahan status kelembagaan KPK.
- Penyempitan kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya.
- Polemik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
- Berbagai tekanan dan teror yang dihadapi oleh para insan KPK.
“Situasi tersebut terjadi tanpa adanya respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu,” tegas Praswad.
Oleh karena itu, Praswad menolak mentah-mentah pernyataan Jokowi yang terkesan menunjukkan empati terhadap runtuhnya independensi KPK. Ia berpendapat bahwa pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kebijakan yang telah diimplementasikan oleh Jokowi hingga akhir masa pemerintahannya.
Padahal, sebelum lengser dari jabatannya sebagai Kepala Negara, Jokowi memiliki kesempatan emas untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat menganulir UU KPK versi 2019.
“Ukuran keseriusan bukanlah sekadar retorika, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan resmi dan tindakan konkret. Diperlukan keberanian politik yang kuat untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh,” tandasnya.
Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa penguatan KPK tidak boleh berhenti pada tataran retorika semata. Hal tersebut harus segera diwujudkan dalam keputusan nyata untuk memulihkan mandat dan independensi KPK, sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002.
“Tanpa keberanian untuk bertindak, pernyataan dukungan hanya akan menjadi gimik politik yang tidak akan pernah menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Joko Widodo memang sempat menyatakan persetujuannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan ini dilontarkan saat menanggapi usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mendorong agar UU KPK direvisi kembali.
“Ya, saya setuju, bagus,” ucap Jokowi kala itu, saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat (13/2).
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menekankan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia meminta publik untuk tidak salah paham mengenai proses yang terjadi pada saat itu.
“Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. “Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” pungkasnya.



















