Polemik Ijazah Palsu: Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Manuver Ahli Forensik Digital
Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memunculkan berbagai perkembangan menarik. Salah satu sorotan terbaru datang dari kubu Roy Suryo, yang melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, melontarkan kritik tajam terhadap langkah yang diambil oleh ahli forensik digital, Rismon Sianipar. Polemik ini semakin memanas seiring dengan pengajuan permohonan Restorative Justice (RJ) oleh Rismon Sianipar dalam kasus yang menjeratnya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurut Khozinudin, tindakan Rismon Sianipar yang kini mengajukan RJ menunjukkan kurangnya martabat. Ia membandingkan Rismon dengan dua tokoh lain yang sebelumnya juga meminta RJ kepada Jokowi, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Khozinudin berpendapat bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, meskipun terjerat kasus serupa, masih memiliki “martabat” karena tidak secara eksplisit mengakui kesalahan mereka secara gamblang.
“Rismon ini beda dengan dua pendahulunya (Eggi dan Damai), kalau yang dua pendahulunya masih punya martabat lah karena tidak mengakui,” ujar Khozinudin. Ia melanjutkan, “Kalau ini (Rismon) tidak punya martabat sama sekali, sudah seperti robot yang diremot dari Solo untuk menjalankan sejumlah kerja rodi yang ditetapkan sebelum akhirnya dia mendapatkan SP3.”
Khozinudin juga mengungkapkan keraguannya mengenai apakah Rismon Sianipar akan benar-benar mendapatkan RJ. Keraguan ini muncul karena hingga kini, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon belum juga diterbitkan. Ia menyoroti perbedaan proses ini dengan kasus Eggi Sudjana.
“Apakah benar Rismon ini mendapat SP3 soalnya sudah beberapa hari ini belum. Ini berbeda sekali dengan kasusnya Eggi, tanggal 8 Januari dia datang ke Solo, 13 Januari mengajukan permohonan restoratif, 15 Januari langsung mendapatkan SP3. Sementara Rismon harus disuruh keliling-keliling dulu datang ke Wapres, minta maaf,” jelas Khozinudin.
Klaim Temuan Baru Rismon Dianggap Dusta oleh Kubu Roy Suryo
Terkait dengan klaim Rismon Sianipar mengenai temuan baru dari penelitiannya terkait ijazah Jokowi, kubu Roy Suryo dengan tegas menganggapnya sebagai kebohongan semata. Khozinudin menolak keras argumen Rismon, menyatakan bahwa penelitian tersebut tidak didasarkan pada akses sumber primer.
“Karena apa? Dia tidak pernah mengakses sumber primer dan kalaupun mengakses itu adalah di tanggal 15 Desember 2025 yang lalu dalam gelar perkara khusus dan itu hanya melihat tanpa meraba, menyentuh, dan seterusnya,” tegas Khozinudin.
Lebih lanjut, Khozinudin mengkritik klaim Rismon mengenai adanya temuan berupa gradasi, pencahayaan, dan geometri yang disebutnya sebagai dasar perubahan kesimpulan dari ijazah yang sebelumnya ia klaim palsu menjadi asli. Menurut Khozinudin, klaim-klaim tersebut sangat tidak relevan dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Karena itu sangat tidak relevan kemudian dia mengatakan ada gradasi, pencahayaan, geometri, dan sebagainya yang dia klaim menjadi dasar perubahan kesimpulan dari apa yang dia sebut ijazah yang sebelumnya 11.000 triliun persen itu palsu menjadi asli,” imbuhnya.
Khozinudin juga meyakini bahwa Rismon Sianipar tidak pernah benar-benar meneliti ijazah asli Jokowi. Alasannya, ijazah tersebut hingga kini masih dalam penyitaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tidak diizinkan untuk diperlihatkan kepada siapa pun.
Di sisi lain, Rismon Sianipar sebelumnya sempat menyatakan bahwa hasil penelitian lanjutannya dilakukan dalam dua bulan terakhir. Namun, Khozinudin berpandangan bahwa manuver yang dilakukan oleh Rismon ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap status hukum kasus ini.
“Sekali lagi saya tegaskan ini adalah rangkaian peristiwa yang masih sangat jauh sekali dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, menekankan bahwa proses hukum masih panjang.
Proses Restorative Justice dan Pengakuan Rismon
Saat ini, berkas permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar telah dikirimkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Pemberkasan ini dilakukan setelah Presiden Jokowi, selaku pelapor, memberikan persetujuan untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, sebelumnya telah menjelaskan bahwa penyidik telah menerima permohonan RJ tersebut. Pihak kepolisian kini berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif ini.
Menariknya, setelah melakukan kunjungan ke kediaman Jokowi beberapa waktu lalu, Rismon Sianipar mengakui bahwa penelitiannya terkait ijazah tersebut ternyata keliru. Ia menyatakan bahwa sebagai seorang peneliti yang independen dan bertanggung jawab, ia harus mengakui kekeliruannya tersebut.
Rismon menegaskan bahwa tindakannya dalam mengakui kekeliruan ini tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. “Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos,” tegas Rismon. Pengakuan ini menjadi salah satu poin penting dalam proses RJ yang sedang berjalan.



















