Tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara yang diajukan Oditur Militer terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menuai kritik tajam. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap keadilan dan memperkuat kekhawatiran mengenai impunitas dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aparat.
Peristiwa di Balik Tuntutan Ringan
Kasus yang menjerat empat anggota TNI ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026. Berdasarkan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, mengaku merasa terhina oleh tindakan Andrie Yunus saat protes terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont.
Perencanaan aksi penyiraman ini ternyata telah matang. Bermula dari pertemuan di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI pada 9 Maret 2026, ide untuk memberikan “efek jera” muncul. Terdakwa II mengusulkan untuk menyiramkan cairan pembersih karat, yang kemudian disetujui oleh terdakwa lainnya. Terdakwa I bahkan secara spesifik menyatakan akan melakukan penyiraman. Setelah membagi tugas untuk mencari target di sekitar kantor KontraS dan YLBHI, para terdakwa berhasil melancarkan aksinya di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Cairan kimia yang dicampur dalam tumbler ungu itu tidak hanya mengenai Andrie Yunus, tetapi juga sebagian mengenai pelaku, yang kemudian memicu kecurigaan saat mereka kembali ke markas.
Kritik Tajam dari KontraS dan Pengamat HAM
Menanggapi tuntutan 2,5 tahun penjara, KontraS secara tegas menyatakan keprihatinannya. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bahkan menyebut tuntutan tersebut sebagai “pelecehan keadilan”. Menurutnya, penyiraman yang dilakukan keempat prajurit jelas melanggar hak asasi manusia warga sipil.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Tuntutan yang dianggap ringan oleh aktivis HAM ini menimbulkan pertanyaan besar tentang independensi dan keberanian peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran HAM. “2,5 tahun penjara bukanlah tuntutan yang ingin mendekati keadilan. Tapi arogansi penyangkalan. Jadi jauh dari proporsionalitas,” tegas Usman Hamid. Ia juga mengingatkan bahwa proses peradilan masih berlanjut ke tahap vonis, dan publik perlu waspada terhadap potensi hukuman yang lebih ringan lagi, mengacu pada kasus serupa sebelumnya.
Impunitas dan Dampaknya pada Keadilan
Pengacara Andrie Yunus, melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), juga menyuarakan kekecewaan mereka. Mereka telah menduga tuntutan ringan akan diajukan, dan menyebut adanya “aroma impunitas yang terasa kuat”. Impunitas, yaitu pembebasan dari hukuman atau pemulungan dari tanggung jawab atas pelanggaran, merupakan isu krusial dalam penegakan HAM di Indonesia.
Pola penghilangan paksa dan pelanggaran HAM berat di Indonesia, seperti yang sering diungkapkan KontraS dalam berbagai diskusi daringnya, kerap melibatkan aparat militer sebagai aktor dominan. Kegagalan negara dalam mengungkap nasib ribuan korban dan memberikan keadilan bagi keluarga mereka menunjukkan lemahnya upaya hukum. Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis yang vokal memperjuangkan hak-hak sipil, menambah daftar panjang kekhawatiran akan lemahnya perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.
Pentingnya Peradilan yang Tegas dan Proporsional
Kritik terhadap tuntutan 2,5 tahun penjara ini bukan sekadar soal hukuman bagi empat prajurit, melainkan cerminan dari perjuangan yang lebih besar untuk memastikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM di Indonesia. Tuntutan yang proporsional dan vonis yang setimpal sangat penting untuk memberikan efek jera, mengembalikan kepercayaan publik pada sistem hukum, dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari latar belakang institusinya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses hukum yang adil dan tuntas adalah kunci untuk memulihkan martabat korban dan mencegah terulangnya tindakan serupa.
Penulis: Erwin




