Berman Sianipar pelaku pencurian kompresor di Batam masih menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Berman Sianipar juga diketahui sebagai penjahat kambuhan atau residivis. Sepak terjang Berman Sianipar tidak diragukan lagi di dunia kriminal. Ia berhasil melarikan diri dari dalam mobil tahanan Kejari Batam yang kala itu ternyata tidak ada petugas kepolisian untuk berjaga di dalamnya.
Aksi Berman Sianipar melarikan diri dari mobil tahanan membuat pihak Kejari Batam seakan-akan trauma sehingga muncul wacana persidangannya dilaksanakan secara online.
Kejari Batam bersama-sama pihak Polresta Barelang dan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus Berman Sianipar pada 30 April 2024 silam.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan persidangan terhadap Berman Sianipar secara online.
“Dari Kejaksaan Negeri Batam akan memohon kepada Pengadilan Negeri (PN) Batam agar dalam proses persidangan nantinya dilakukan secara online,” kata Andreas pada hari Kamis (2 Mei 2024).
Seperti diketahui, Berman Sianipar merupakan pelaku pencurian kompresor di daerah Batam Center yang taksiran harganya sekitar 15 juta rupiah. Ia juga tercatat sudah 3 kali dijatuhi hukum penjara oleh pengadilan di Indonesia.
Pada 3 April 2024 silam, Berman berhasil menjebol mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan melarikan diri ke hutan Dam Duriangkang daerah Muka Kuning, Sungai Beduk. Ia sempat bermalam di dalam hutan guna menghindari kepungan polisi yang mencari keberadaannya.
Pada keesokan harinya Berman keluar dari hutan Dam Duriangkang dengan meninggalkan sendal swallow yang sudah putus talinya, lalu berusaha untuk secepatnya meninggalkan Kota Batam.
Penulis: Donella Bangun
Editor: Joni Pandiangan

















