Masyarakat Memadati PN Batam Guna Menanti Sidang Putusan Roma Nasir Hutabarat

Diposting pada

Terlihat puluhan orang yang tergolong masyarakat di Kota Batam berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa direktur PT Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat (nomor perkara 67/Pid.B/2024/PN Btm).

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Batam atas nama Benny Yoga Dharma (ketua majelis) dan David Sitorus, Monalisa Anita Theresia Siagian menjadwalkan persidangan pembacaan vonis terhadap Roma Nasir Hutabarat pada Rabu (08 Mei 2024) pukul 14:00 WIB. Namun sudah pukul 14:50 WIB persidangan itu belum kunjung digelar karena majelis hakim perkara a quo belum nongol di dalam ruang persidangan.

Menurut Darsudi bahwa pihaknya sebagai korban datang ke PN Batam hanya berkeinginan untuk menyaksikan persidangan pembacaan putusan Roma Nasir Hutabarat.

“Kami berharap vonis yang dijatuhkan berkeadilan baik kepada kami korban maupun terdakwa. Korban berharap kerugian juga dikembalikan oleh terdakwa. Kalau saya pribadi kerugian itu totalnya 51 juta rupiah,” kata Darsudi kala dikonfirmasi Batampena.com di kawasan PN Batam.

Darsudi menilai tuntutan 1 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort kepada terdakwa Roma Nasir Hutabarat tergolong ringan.

Selain itu Darsudi menerangkan jika vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam tidak memuaskan para korban dalam perkara penipuan maka berpeluang akan menempuh jalur hukum lainnya.

“Kalau nanti putusan tak memuaskan maka akan dirapatkan lagi untuk perihal membuat laporan,” ucap Darsudi.

Dalam kesempatan berbeda penasehat hukum terdakwa Roma Nasir Hutabarat atas nama Niko Nixon Situmorang ungkap bicara.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya berharap putusan yang terbaik bagi kliennya Roma Nasir Hutabarat sesuai dengan fakta persidangan.

“Tentu kita berharap putusan yang terbaik aja sesuai dengan fakta persidangan. Jadi tidak dalam kategori menggiring supaya dibebaskan atau dihukum. Bagi saya melihat dengan faktanya saja. Jadi kenapa tidak bisa diselesaikan karena iya ada perjanjian PT BRB dengan pihak ketiga yang tentang pengelolaan itu,” kata Niko Nixon Situmorang kala dikonfirmasi menggunakan pesan singkat WhatsApp kepada redaksi media ini.

Niko Nixon Situmorang menerangkan bahwa kliennya bisa mengembalikan uang kerugian yang dialami korban. Namun semua itu tidak menyelesaikan masalah karena para korban meminta kepada Roma Nasir Hutabarat untuk bisa mengelola pasar BTC, Tanjung Piayu – Kota Batam.

Niko Nixon Situmorang juga meminta kepada para korban untuk berbelas kasih kepada kliennya. Sebenarnya Roma Nasir Hutabarat ingin sekali mengembalikan kerugian para korban bahkan jauh sebelum perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan di kepolisian.

“Selama perkara ini mencuat banyak tekanan diterima Roma Nasir Hutabarat. Karena Roma Nasir Hutabarat dibuli dengan tersebarnya foto-fotonya juga dibuat narasi sudah tersangka, penipu. Jadi saya mengetuk hati para korban supaya open terhadap penyelesaian terhadap perkara ini. Jangan hanya 1 pihak aja yang berniat maka tidak tidak akan selesai perkara ini. Marilah bersama-sama kita menyelesaikan perkara ini dengan berdamai antara Roma Nasir Hutabarat selaku pengelola ruko BTC dan para korban adalah konsumennya,” ujar Niko Nixon Situmorang.

Penulis: Donella Bangun

Editor: JP

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.