AA26IDOi

Kronologi awal Polrestabes Medan bongkar pengoplosan BBM di SPBU Gajah Mada, Solar diisi ke Dexlite

Diposting pada

 – Polrestabes Medan mengungkap kenakalan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Medan.

Mereka mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar lalu dimasukkan ke tangki penampungan BBM jenis Dexlite (nonsubsidi).

Diketahui harga solar saat ini dibanderol mulai dari Rp6.800 per liter (subsidi).

Harga Dexlite Rp23.000 per liter (non-subsidi).

Praktik nakal ini yang dibongkar Polrestabes Medan di SPBU kawasan Jalan Gajah Mada.

Diduga pengoplosan ini sudah berangsung selama sembilan bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan aksi licik yang melibatkan manajemen SPBU dengan sopir tangki ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah oknum yang terlibat, mulai dari petugas pengisian BBM, supervisor SPBU, hingga sopir truk yang membawa BBM.

“Dalam kasus ini, kita berhasil adanya penyelewengan pendistribusian BBM subsidi ke salah satu SPBU di Kota Medan,” ujar Adrian, Minggu (28/6/2026). 

Adapun para pelaku yang ditangkap dalam kasus ini sebanyak empat orang, yakni Agus Pranata Tarigan yang merupakan supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang selaku operator SPBU.

Kemudian, Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir selaku sopir truk tangki PT Elnusa yang membawa BBM dari Pertama ke SPBU tersebut. 

“Ada empat orang yang kita amankan, dari SPBU dan dari truk,” ucapnya. 

Dijelaskan Adrian, pengungkapan penyelewengan BBM subsidi ini dilakukan pada 12 Maret 2026 lalu.

Dari informasi yang diperoleh oleh tim Satreskrim selanjutnya pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

Dari hasil pengembangan, pihaknya mendapatkan bukti jika SPBU yang dilaporkan tersebut ternyata tak menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Namun, dari penyelidikan lebih lanjut tim Satreskrim mendapatkan bukti truk tangki yang membawa BBM jenis Bio Solar itu malah mendistribusikan isi dari truk tangki itu dimasukkan ke penampungan BBM jenis Dexlite. 

“Jadi perlu diketahui, di SPBU itu tidak menjual BBM jenis Bio Solar tapi hanya ada Dexlite. Nah deri permainan para pelaku, justru penampungan Dexlite itu diisi menggunakan BBM jensi Bio Solar. Sehingga dari sini ada niat dari para pelaku untuk melakukan penyelewengan, karena dari segi harga juga sudah beda,” ungkapnya. 

9 Bulan Beraksi, CCTV Dimatikan

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tim Satreskrim mendapatkan bukti jika para pelaku sudah melancarkan aksinya selama sembilan bulan terakhir.

Di mana, setiap kali proses pembongkaran atau transaksi dari tindakan ini para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta. 

Bahkan, untuk memuluskan aksinya manajemen SPBU mencoba melakukan manipulasi dengan mematikan seluruh CCTV di sekitar SPBU.

Dimana, tujuannya agar saat proses pembongkaran BBM subsidi ke penampungan BBM non subsidi itu tidak terlacak. 

“Sudah sembilan bulan beraksi. Mereka ini cukup licik, karena setiap transaksi CCTV di sekitar SPBU dimatikan,” katanya.

Salah satu hal lain yang ditemukan oleh tim Satreskrim dalam kasus ini, ialah pihak SPBU dan sopir truk tangki ternyata memang sudah saling berkaitan.

Dimana, selama sembilan bulan melancarkan aksinya diketahui ternyata sistem yang digunakan oleh para pelaku untuk memasukkan BBM ke SPBU itu dapat dikatakan sistem “kencing”.

Dimana, berdasarkan pengakuan dari para pelaku ternyata awalnya truk tangki yang membawa BBM jenis Bio Solar itu awalnya hendak mengantarkan pesanan ke SPBU yang berada di Jalan Asrama, bukanlah ke Jalan Gajah Mada.

Namun, karena sudah saling mengenal antara supervisor SPBU dengan sopir truk mereka mulai memiliki niat untuk menyelewengkan sedikit BBM yang dibawa.

“Jadi awalnya truk ini mau bawa BBM ke SPBU di Jalan Asrama, tapi “kencing” dulu ke SPBU di Jalan Gajah Mada itu. Misalnya dari 16 ton pesanan SPBU Jalan Asrama, ada sebagian kecil yang diturunkan ke SPBU di Jalan Gajah Mada,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Adrian menjelaskan para pelaku ini selalu melancarkan aksinya setiap kali truk tangki itu menyuplai BBM ke wilayah Kota Medan. Sehingga, selama sembilan bulan terakhir manajemen SPBU dengan sopir truk itu sudah tak terhitung lagi melakukan “kencing” BBM.

Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite

Berbeda dari kasus curang SPBU di Medan, dua remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus pembelian 25 liter pertalite menggunakan jeriken di SPBU.

Keduanya dituntut 5 bulan 5 hari penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026).

Kedua terdakwa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). 

Keduanya adalah Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah. 

Usai persidangan, Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim memberikan putusan bebas setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Saya berharap hakim memutus bebas karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas,” ujar Cibro kepada wartawan.

Menurut Cibro, proses hukum yang dijalaninya telah menimbulkan berbagai kerugian bagi dirinya dan keluarga.

Ia mengaku kesulitan mendampingi orang tuanya yang saat ini sedang berjuang melawan penyakit kanker.

“Saya juga terhalang membawa orang tua saya yang sedang sakit kanker untuk berobat,” katanya.

Bahkan orangtuanya sampai meninggal.

Selain itu, Cibro mengaku kondisi ekonomi keluarganya ikut terdampak selama perkara tersebut bergulir.

Karena itu, ia meminta perhatian dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

“Saya berharap Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan dapat bertanggung jawab atas kasus ini karena akibatnya saya mengalami banyak kerugian,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Aziz Apandi Silalahi, mengaku mengalami kerugian berupa kehilangan pekerjaan setelah terjerat perkara tersebut.

Aziz mengatakan dirinya tidak lagi bekerja di SPBU tempat ia sebelumnya bertugas.

“Saya kehilangan pekerjaan. Setelah kasus ini saya tidak lagi bekerja di SPBU tempat saya bertugas,” katanya.

Menurut Aziz, hingga kini pihak perusahaan juga tidak pernah menghubunginya kembali meski penahanannya sebelumnya telah ditangguhkan.

“Sampai sekarang tidak ada yang menghubungi saya. Tidak ada bantuan juga dari perusahaan,” ujarnya.

Aziz berharap dapat kembali bekerja dan melanjutkan kehidupannya seperti semula setelah perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Salah seorang tim penasihat hukum kedua terdakwa, Rumintang Naibaho, menilai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut seharusnya diarahkan kepada pihak pengelola atau pemilik SPBU.

“Pertanggungjawaban pidana itu harus ke pemilik SPBU. Bukan kepada mereka. Seharusnya begitu. Maka oleh karena itu, kita mintakan agar pengelola atau pemilik SPBU harus diproses,” ujar Rumintang.

Seharusnya Pemilik dan Pengawas SPBU Jadi Tersangka

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan itu menegaskan bahwa penyidik seharusnya lebih dahulu menetapkan pemilik atau pengawas SPBU sebagai tersangka.

“Harusnya polisi lebih dulu menetapkan pemilik SPBU atau pengawas yang dijadikan tersangka. Jangan malah mereka yang ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. 

(MNS/cr17/)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan