Ringkasan Berita:
- UU Nomor 16 Tahun 1997 mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja memberikan data tidak benar saat Sensus Ekonomi.
- BPS Kota Solo menegaskan lebih mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis daripada ancaman pidana.
- BPS mengajak masyarakat memberikan data yang benar agar hasil sensus mendukung kebijakan pembangunan.
Laporan Wartawan , Andreas Chris Febrianto
, SOLO – Benarkah masyarakat yang tidak jujur saat mengikuti Sensus Ekonomi bisa dipidana? Pertanyaan itu mencuat setelah beredarnya informasi mengenai sanksi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solo Jawa Tengah memberikan penjelasan sekaligus menegaskan bahwa pihaknya lebih mengedepankan pendekatan humanis dibandingkan ancaman sanksi.
Kepala BPS Kota Solo, Ratna Setyowati, mengatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 memang mengatur kewajiban masyarakat memberikan keterangan yang benar kepada petugas sensus.
Namun, dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, BPS mengutamakan komunikasi agar masyarakat memahami tujuan pendataan.
UU Statistik Atur Sanksi bagi Masyarakat dan Petugas
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik disebutkan bahwa pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) wajib menyelenggarakan berbagai sensus, termasuk Sensus Ekonomi, setiap 10 tahun sekali.
Aturan tersebut juga mewajibkan masyarakat memberikan informasi yang benar kepada petugas sensus.
Pada Pasal 27 UU Nomor 16 Tahun 1997 dijelaskan bahwa masyarakat yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi petugas sensus yang dengan sengaja membocorkan data responden.
Sesuai Pasal 37, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
BPS Solo Kedepankan Komunikasi
Meski aturan mengenai sanksi telah diatur dalam undang-undang, Ratna menegaskan BPS tidak mengedepankan pendekatan hukum dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi.
“Sebenarnya secara undang-undang Statistik nomor 16 itu ada pasal yang menjelaskan bahwa seluruh masyarakat diminta untuk memberikan informasi dan ada sanksi di sana. Tapi BPS selalu mengedepankan komunikasi dulu, jangan sampai kami menyampaikan sanksi harapannya data itu bisa kita dapatkan tanpa adanya sanksi,” tegas Ratna saat dihubungi , Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, komunikasi menjadi langkah utama agar masyarakat memahami pentingnya sensus dan bersedia memberikan data secara sukarela.
Kendala Utama Bukan Warga Berbohong
Ratna juga meluruskan anggapan bahwa banyak warga memberikan data tidak benar saat Sensus Ekonomi berlangsung.
Ia menjelaskan, kendala yang dihadapi petugas justru lebih banyak karena sulit menemui responden yang memiliki kesibukan.
“Terkait dengan respon masyarakat untuk penerimaan petugas itu memang bervariasi. Ada yang memang karena kesibukan jadi belum bisa ditemui jadi untuk itu meminta waktu, jadi kami harus koordinasi, harus janjian untuk bisa ketemuan. Atau memang ada yang minta petugas koordinasi lagi dengan wilayah atau RT RW,” ungkap Ratna.
Karena itu, BPS akan terus berkoordinasi dengan perangkat wilayah agar proses pendataan berjalan lancar.
Data Sensus untuk Kepentingan Masyarakat
Ratna menegaskan seluruh data yang dikumpulkan melalui Sensus Ekonomi bertujuan mendukung penyusunan kebijakan pemerintah, bukan untuk kepentingan lain.
“Sebenarnya dari sensus ini kan data dari kita, dari masyarakat nantinya akan kembali kepada masyarakat. Bagaimana kita memiliki gambaran secara utuh tentang kondisi ekonomi, kondisi ksejahteraan keluarga yang ada di wilayah Kota, di wilayah provinsi maupun nasional,” sebutnya.
Ia berharap masyarakat tidak ragu menerima petugas sensus sehingga BPS dapat memperoleh data yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan dan kebijakan ekonomi di masa mendatang.
(*)



