– BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap fakta baru tentang Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap perempuan inisial YTR di Kabupaten Bandung.
Dedi mengungkapkan, tersangka pernah hendak menemui dirinya di rumah dinas gubernur Jabar, Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Ia mengatakan, Taufik Hidayat sebelum ditangkap di Majalaya sempat datang dengan niat menyerahkan diri ke Gedung Pakuan.
“Jadi, Taufik sempat datang ke Gedung Pakuan jam 4:00 WIB dini hari, menemui pos jaga dan dia ngomong, pakai helm, pakai masker, “saya ingin ketemu Pak Gubernur, saya mau dipenjara, tetapi ada hal yang harus saya sampaikan dulu”,” kata Dedi menirukan kalimat Taufik, di Bandung, Selasa (30/6/2026).
Dedi membenarkan hal tersebut karena sesuai dengan bukti rekaman CCTV Gedung Pakuan.
Taufik Hidayat terlihat meminta bantuan kepada pos satpam agar bisa bertemu dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO Polda Jabar.
Lebih lanjut, Taufik Hidayat pun ternyata sempat berusaha menemui Dedi Mulyadi di kediamannya, Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. Hanya saja hal tersebut batal dilakukan oleh tersangka.
“Jadi itu dan CCTV-nya ada, dan dia mencari dan dia juga berusaha datang ke Lembur Pakuan, sampai di Cikawung, yang nganter-nya tidak berani, karena takut di jalan, dilihat orang, digebukin, jadi takut yang nganter-nya,” tuturnya.
Menurut Dedi, pelaku berkeinginan menemui dirinya bukan karena ingin meminta perlindungan, melainkan hendak menyerahkan diri bahwa dia siap dipenjara atas kasus yang diperbuatnya kepada YTR beberapa waktu lalu.
“Jadi dari bahasanya dia siap dipenjara, tetapi sebelum dipenjara ada sesuatu yang ingin disampaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dedi memastikan, kondisi korban YTR saat ini berangsur pulih dan dilakukan penanganan langsung oleh dokter RSHS Bandung.
Dia pun tidak bisa melihat langsung korban karena untuk keamanan dari segi kesehatan.
“Saya bertemu dengan direktur dan para dokter yang menangani, hampir 40 yang menangani, intinya adalah menanyakan perkembangan, karena kalau melihat pasiennya tidak mau, pertama takut saya membawa kuman, nanti malah merepotkan pasien,” kata Dedi.
Dedi memastikan, Pemprov Jabar memberikan pengawalan penuh terhadap korban agar bisa segera pulih dari sakit yang kini tengah diderita.
Pembiayaan pun akan dibantu sepenuhnya oleh Pemprov Jabar termasuk untuk operasi beberapa bagian tubuh yang mengalami kerusakan.
“Paling utama adalah melihat perkembangan dan rencana ke depan, dari sisi medis dan InsyaAllah tadi sudah disampaikan, Pemprov Jabar akan mendampingi sampai sembuh,” jelas dia.
Sebelumnya, Taufik Hidayat ditangkap Polda Jabar pada Selasa (23/6) malam di Majalaya, Kabupaten Bandung.
Dalam kasus ini, tersangka tidak hanya melakukan penyekapan selama bertahun-tahun, tetapi juga melukai korban dengan benda tajam hingga YTR mengalami kerusakan di beberapa anggota tubuh.
Modus Taufik Hidayat melakukan penyekapan dan penganiayaan dilatarbelakangi karena rasa cemburu.
Polda Jabar menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis. Salah satunya ialah Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Kita (penyidik Polda Jabar) lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Yang ketiga Pasal 446 ayat 2 perampasan kemerdekaan, ini ancamannya 9 tahun,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, belum lama ini.
“Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali dengan Pasal 126 ayat 2 yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya 9 tahun,” sambungnya. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:




