Dana Desa 2026: Perubahan Skema dan Alokasi untuk Kabupaten Sabu Raijua
Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2026, yang membawa perubahan signifikan dalam skema pengelolaannya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, lebih dari separuh dari total Dana Desa akan dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana Desa sendiri merupakan komponen penting dari Transfer ke Daerah yang dirancang untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan di tingkat desa.
Perubahan ini menandai pergeseran fokus dalam pemanfaatan Dana Desa, di mana sebagian besar kini diarahkan untuk memperkuat koperasi sebagai motor penggerak ekonomi pedesaan.
Rincian Alokasi Dana Desa 2026
Secara nasional, total pagu Dana Desa untuk tahun 2026 mencapai Rp 60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 34,57 triliun atau 58,03 persen akan dialokasikan khusus untuk implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026.
Dengan adanya pengalihan ini, sisa Dana Desa yang akan dikelola secara reguler untuk keperluan desa lainnya menyisakan sekitar Rp 25 triliun. Skema baru ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan melalui penguatan koperasi di seluruh penjuru negeri.
Dana Desa untuk Kabupaten Sabu Raijua: Rincian per Desa
Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, merupakan salah satu daerah yang akan menerima kucuran Dana Desa pada tahun 2026. Total dana yang dialokasikan untuk kabupaten ini mencapai Rp 26.032.976.000. Alokasi ini akan didistribusikan kepada sejumlah desa di wilayah Sabu Raijua, dengan rincian sebagai berikut:
- Total Dana Desa Kabupaten Sabu Raijua: Rp 26.032.976.000
Berikut adalah daftar dana desa reguler untuk setiap desa di Kabupaten Sabu Raijua:
- Desa Menia: Rp 373.456.000
- Desa Raeloro: Rp 494.081.000
- Desa Naawawi: Rp 518.956.000
- Desa Teriwu: Rp 470.214.000
- Desa Raenalulu: Rp 518.956.000
- Desa Raedewa: Rp 373.456.000
- Desa Ledeana: Rp 323.881.000
- Desa Depe: Rp 518.956.000
- Desa Raemude: Rp 518.956.000
- Desa Raekore: Rp 496.459.000
- Desa Raenyale: Rp 506.987.000
- Desa Raemadia: Rp 373.456.000
- Desa Delo: Rp 474.690.000
- Desa Roboaba: Rp 373.456.000
- Desa Djadu: Rp 459.777.000
- Desa Ledekepaka: Rp 468.458.000
- Desa Titinalede: Rp 452.549.000
- Desa Bebae: Rp 458.939.000
- Desa Tada: Rp 447.940.000
- Desa Matei: Rp 450.981.000
- Desa Loboaju: Rp 361.907.000
- Desa Eimadake: Rp 463.711.000
- Desa Jiwuwu: Rp 460.080.000
- Desa Eilode: Rp 373.456.000
- Desa Eimau: Rp 322.297.000
- Desa Lobodei: Rp 360.838.000
- Desa Bodae: Rp 373.456.000
- Desa Keduru: Rp 354.459.000
- Desa Kuji Ratu: Rp 273.842.000
- Desa Loborai: Rp 356.308.000
- Desa Huwaga: Rp 253.913.000
- Desa Eiada: Rp 272.163.000
- Desa Keliha: Rp 474.881.000
- Desa Raerobo: Rp 471.595.000
- Desa Mehona: Rp 469.722.000
- Desa Waduwalla: Rp 466.205.000
- Desa Ledeke: Rp 474.581.000
- Desa Eilogo: Rp 473.781.000
- Desa Deme: Rp 467.886.000
- Desa Kotahawu: Rp 475.778.000
- Desa Dainao: Rp 456.262.000
- Desa Eikare: Rp 443.656.000
- Desa Loborui: Rp 472.633.000
- Desa Halla Paji: Rp 454.576.000
- Desa Ledetalo: Rp 462.692.000
- Desa Lobohede: Rp 518.956.000
- Desa Molie: Rp 518.956.000
- Desa Daieko: Rp 518.956.000
- Desa Pedarro: Rp 518.956.000
- Desa Tanajawa: Rp 508.277.000
- Desa Ledeae: Rp 501.451.000
- Desa Wadumaddi: Rp 488.081.000
- Desa Lederaga: Rp 518.956.000
- Desa Gurimonearu: Rp 504.800.000
- Desa Ramedue: Rp 518.956.000
- Desa Bolua: Rp 518.956.000
- Desa Kolorae: Rp 517.966.000
- Desa Ballu: Rp 514.427.000
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa terdapat belasan desa di Kabupaten Sabu Raijua yang menerima alokasi dana desa reguler melebihi angka Rp 500 juta. Hal ini mengindikasikan bahwa desa-desa tersebut memiliki skala kebutuhan dan prioritas pembangunan yang lebih besar, yang akan didukung oleh dana reguler yang tersedia. Sementara itu, sebagian besar dari total dana desa yang diterima kabupaten ini akan disalurkan untuk program KDMP, yang diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan.
Perubahan kebijakan pengelolaan Dana Desa ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara program pemerintah pusat dan kebutuhan pembangunan di tingkat desa, serta memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui pemberdayaan koperasi.




