Kejaksaan Agung mengonfirmasi Kolonel Cpl Budi Utomo kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pada Selasa di Jakarta bahwa status itu sudah melekat sejak Agustus 2026 dan saat ini Budi ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Anang menegaskan, penahanan telah dilakukan terhadap Budi sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Keterangan ini menjadi pembaruan dari pernyataan sebelumnya. Pada Sabtu, 26 September, Anang masih mengatakan Budi belum ditetapkan sebagai tersangka dan menjelaskan bahwa penanganan perkara berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Budi sendiri merupakan prajurit TNI aktif. Di BGN, ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, sekaligus memegang posisi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik. Karena status militernya masih aktif, proses penanganan perkara terhadap dirinya ditempuh lewat mekanisme koneksitas yang melibatkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Nama Budi muncul dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga ada keterlibatan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN. Aparat juga menilai pelaksanaan pengadaan itu tidak mengikuti ketentuan kontrak dan terdapat dugaan penggelembungan harga.
Sementara itu, Kejagung pada hari yang sama juga melanjutkan penanganan perkara pokok dugaan korupsi tata kelola MBG. Enam tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan atau masuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk kepentingan penuntutan. Langkah ini menandai perkara bergerak ke tahap berikutnya setelah penyidikan.
Enam orang yang diserahkan kepada jaksa penuntut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya. Tiga tersangka lain ialah Asep Yusuf Sumantri, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, yang berasal dari unsur swasta dan internal BGN.
Dengan perkembangan terbaru ini, Kejaksaan Agung memperlihatkan bahwa penanganan dugaan korupsi MBG tidak hanya menyasar pejabat sipil di BGN, tetapi juga prajurit aktif yang diduga terlibat dalam pengadaan. Perkara tersebut masih terus berjalan dan kini terbagi ke dalam jalur proses yang sesuai dengan status masing-masing pihak yang diperiksa.
Sumber: www.jpnn.com




