Denny Indrayana Kritik Penunjukan Hasyim Asy’ari sebagai Komisaris Independen PTPN I

Diposting pada

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti penunjukan mantan Ketua KPU periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, sebagai komisaris independen PTPN I. Dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (30/9), Denny mengaitkan jabatan itu dengan posisi Hasyim saat menandatangani Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, aturan yang menurutnya ikut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny adalah pemohon gugatan terkait ijazah SLTA Wakil Presiden Gibran. Di forum bertajuk ‘Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran’, ia mempertanyakan mengapa Hasyim justru memperoleh jabatan baru setelah sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena dugaan kasus asusila.

Menurut Denny, keberadaan Hasyim di kursi komisaris menunjukkan ironi. Ia menilai, sosok yang telah diberhentikan dari jabatan penyelenggara pemilu itu kini tetap mendapat posisi strategis di badan usaha milik negara. Dalam pernyataannya, Denny menyebut Hasyim kini “tenang” setelah tiga bulan lalu diangkat menjadi komisaris independen.

Ia juga menyinggung prinsip kelembagaan KPU yang seharusnya berdiri mandiri dan bebas dari pengaruh apa pun. Namun, menurut dia, istilah independen justru menjadi bahan sindiran karena Hasyim kini menjabat sebagai komisaris independen di PTPN I. Denny mengatakan, situasi itu menimbulkan pertanyaan soal konsistensi integritas lembaga yang pernah dipimpin Hasyim.

Dari sudut pandang hukum tata negara, Denny menilai ada persoalan benturan kepentingan dalam penempatan jabatan tersebut. Ia menyebut Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur konflik kepentingan secara tegas, padahal aturan semacam itu diperlukan untuk mencegah mantan pejabat publik langsung menduduki posisi lain yang bersifat strategis.

Karena itu, Denny mendorong adanya masa jeda bagi eks pejabat lembaga negara, termasuk KPU dan KPK, sebelum bisa menerima jabatan publik atau posisi di perusahaan negara. Menurutnya, jeda selama tiga hingga lima tahun bisa menjadi batas aman agar tidak muncul kesan bahwa jabatan baru adalah bentuk balas jasa atas masa jabatan sebelumnya.

Di akhir pernyataannya, Denny melontarkan sindiran bahwa penunjukan komisaris itu seolah menjadi penghargaan setelah pemecatan. Ia menyebutnya sebagai “pemecatan yang dihargai”, sekaligus menegaskan perlunya aturan yang lebih jelas agar peralihan dari jabatan penyelenggara pemilu ke posisi lain tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.

Sumber: www.jawapos.com

Tinggalkan Balasan